Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Virtual Account, E-SKUM dan SOP Kepaniteraan)
Pada tanggal 22-24 Pebruari 2018 kemarin, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Adminstrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Penggunaan dan Pemanfaatan Virtual Account, e-SKUM dan SOP Kepaniteraan)â€. Bintek yang diadakan di Hotel Salak Bogor yang berhadapan dengan Istana Bogor ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari para Panitera dan Bendahara Keuangan Perkara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) se-Indonesia.
Bintek ini dibuka dengan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. Dalam Pembukaan tersebut, Bapak Dirjen menyampaikan apresiasi atas capaian kemajuan di jajaran Peradilan TUN akhir-akhir ini, capaian mana harus menjadi penyemangat bagi insan Peradilan TUN untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Beliau juga menyampaikan beberapa wejangan, mulai dari soal kepemimpinan, kedisiplinan, hingga kekompakan di antara warga Peradilan TUN. Tak lupa, Bapak Dirjen mengingatkan para peserta untuk selalu melaksanakan tugas sesuai hukum, dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Sesudah Pembukaan dan Pembinaan oleh Bapak Dirjen Badilmiltun MA RI, Bintek ini dilaksanakan dengan lancar hingga hari terakhir. Materi Bintek ini di samping telah disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Satuan Kerja Peradilan TUN se-Indonesia, juga secara futuristik mengarahkan setiap Satuan Kerja untuk lebih siap dengan perubahan dan tantangan zaman, utamanya berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi. Secara rinci, materi Bintek ini adalah:
- “SOP Tenaga Teknis dan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Dalam penyampaian materi pada Bintek ini, YM Bapak Yodi Martono Wahyunadi mengawalinya dengan pemaparan makalah beliau yang berjudul “Standar Operasional Prosedur Tenaga Teknis (Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti) Dan Administrasi Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€. Sesudah pemaparan makalah tersebut, terbangun diskusi yang menarik antara beliau dengan para peserta, mulai dari hal-hal yang belum diketahui peserta hingga beberapa usulan berkaitan dengan perkembangan hukum yang terjadi sehingga perlu adanya penambahan/revisi SOP yang ada. Menariknya diskusi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman beliau sebelum menjadi Hakim Agung, yaitu sebagai Direktur Binganismin pada Ditjen Badilmiltun. Sebagai penutup, beliau memberikan berbagai wejangan bagi peserta, di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan SOP ini, yang dalam kalimat beliau: “.... diharapkan Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti, dan Petugas Administrasi Kepaniteraan lebih mudah dan pasti dalam mengerjakan tugas sehari-hari, sehingga akan terwujud ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€.
- “Pemanfaatan Rekening Virtual (Virtual Account) untuk Pembayaran Kasasi dan PK di lingkungan Peradilan TUNâ€, yang disampaikan oleh Bapak Asep Nursobah, S.Ag., MH., Hakim Yustisial pada MARI.
Penyampaian materi oleh Bapak Asep Nursobah ini terdiri atas tiga hal:
- Pemaparan dan diskusi tentang Virtual Account untuk Pembayaran Kasasi dan PK di lingkungan Peradilan TUN, mulai dari sejarahnya, dasar hukumnya, kelebihannya, hingga cara mengatasi jika terjadi hambatan.
- Praktek pemanfaatan Virtual Account, yang ternyata bukan saja secara simulasi dapat dilaksanakan oleh semua peserta, namun juga berhasil dilaksanakan praktek nyata atas pembayaran biaya Kasasi melalui Virtual Account oleh Panitera dan Bendahara Keuangan Perkara PTUN Pekanbaru selama kegiatan berlangsung.
- Sebagai penutup, Bapak Asep Nursobah yang telah malang melintang dalam dunia teknologi informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, bahkan telah melakukan studi banding ke Federal Court of Australia, memaparkan pemanfaatan teknologi informasi di Mahkamah Agung dan prospek ke depannya.
- “Pemanfaatan e-SKUM untuk menghitung panjar biaya perkara di Pengadilan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat atau pencari keadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, yang disampaikan oleh Bapak Juwan Jusliawan Al-Fauz, SE., Kasubbbag Pelaksanaan Anggaran MA RI. Dalam penyampaiannya, Bapak Juwan Jusliawan menyampaikan pemaparan tentang pemanfaatan e-SKUM di Peradilan TUN, mulai dari dasar hukum hingga kondisi pemanfaatan e-SKUM yang ada saat ini di Peradilan TUN. Setelah pemaparan dan diskusi dengan Peserta, Bapak Juwan Jusliawan langsung mengajak peserta untuk mempraktekkan pemanfaatan e-SKUM. Praktek e-SKUM ini juga berjalan lancar, di samping karena penyampaian yang menarik dari Bapak Juwan Jusliawan, semua peserta juga telah menyiapkan diri dengan membawa laptop dan aplikasi yang dibutuhkan.
Menjelang Penutupan, disampaikan pemaparan tentang Reformasi Birokrasi oleh Ketua Tim Sekretariat RB Mahkamah Agung yang juga Sekretaris Ditjen Badilmiltun Ibu Jeanny H.V. Hutauruk, SE., MM., Ak., agar setiap Satker di lingkungan Peradilan TUN dapat meningkatkan capaian Reformasi Birokrasinya. Penutupan Bintek dilaksanakan oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI. Dalam Penutupan ini, Bapak Bapak Dirjen berpesan agar hasil Bintek ini segara disosialisasikan kepada Pimpinan Pengadilan dan rekan kerja, serta segera diaplikasikan. Bapak Dirjen menyampaikan selamat atas terselenggaranya Bintek ini, serta mendoakan agar semua Peserta pulang dengan selamat dan segera bersua kembali dengan keluarga.(sudarsono/hr)
Sisa Tunggakan Perkara tahun 2017 Adalah Yang Terendah Sepanjang Sejarah Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2017 pada hari Kamis, 01 Maret 2018 di Jakarta Convention Centre. Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Delegasi Hakim Agung Arab Saudi, beberapa Delegasi Hakim dari negara-negara sahabat, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan dari seluruh Indonesia, serta undangan lainnya. Dalam penyampaiannya Ketua Mahkamah Agung menyebutkan bahwa sisa perkara tahun 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah Mahkamah Agung, yaitu sebanyak 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 (dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh) perkara.
Berdasarkan data, sisa tunggakan di MA sejak 6 (enam) tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka dalam kurun waktu 6 (enam) tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara. Menurut Hatta Ali penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di Mahkamah Agung, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Penerapan Sistem Kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung ditambah dengan kebijakan yang baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung. Dengan kebijakan baru tersebut, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA. Dalam kesempatan yang sama, Hatta Ali juga menyampaikan bahwa selama tahun 2017 MA telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118,00 (delapan belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan lain-lain.
Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 4 (empat) kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar 4.482.040.633.945 (empat triliun empat ratus delapan puluh dua miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah). Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer. Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam memberantas tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap negara dan sebagai upaya Mahkamah Agung dalam memulihkan kerugian negara.
Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Ketua Mahkamah Agung Berharap Masyarakat Cerdas Dalam Bermedia Sosial

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., membuka secara resmi acara Pameran Kampung Hukum tahun 2018 dengan tema "Membangun Kesadaran Bermedia Social Secara Cerdas dan Bertanggung Jawab" di Gedung Cendrawasih Jakarta Convention Centre Jakarta pada hari Kamis, 01 Maret 2018. Pameran Kampung Hukum merupakan acara rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh Biro Hukum dan Humas MA berbarengan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai peran dan fungsi lembaga yang mengikuti pameran dan sarana mensosialisasikan layanan publik oleh para peserta pameran.
Dalam sambutannya Hatta berharap masyarakat bisa cerdas dalam menggunakan media sosial. "Etika dalam media sosial bukan hanya untuk melindungi hak pribadi. Tapi untuk menjaga agar aktivitas di ruang publik tidak tercederai oleh aktivitas tidak bertanggung jawab", kata Hatta dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Malaysia dan Delegasi Mahkamah Agung Saudi Arabia itu. "Melalui pameran kampung hukum bisa memberikan kontribusi membanggun masyarakat yang cerdas khusunya dalam penggunaan media sosial", tambah Hatta.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah, S.H., M.H., dalam laporannya sebagai Panitia mengatakan bahwa pameran tahun ini diikuti oleh 21 (dua puluh satu) peserta baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung.
Pada Pelaksanaan pameran kali ini selain diikuti oleh 7 (tujuh) Unit Kerja Eselon I (satu) di Mahkamah Agung dengan memamerkan kebijakan dan keberhasilan dalam layanan publik yaitu :
- Badan Urusan Administrasi
- Badan Peradilan Umum
- Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN
- Badan Peradilan Agama
- Kepaniteraan
- Badan Pengawasan
- Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan (Balitbang Diklat Kumdil)
- Koperasi Mahkamah Agung
- Layanan Kesehatan Mahkamah Agung
Adapun peserta dari kalangan eksternal, antara lain :
- Mahkamah Konstitusi RI
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Komisi Yudisial RI
- Kepolisian Negara RI
- Kejaksaan Agung RI
- Kementerian Hukum dan HAM
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional RI
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI
- KPPPA
- Bank Tabungan Negara
- Bank Negara Indonesia
Kegiatan Pameran dirangkai juga dengan kegiatan lainnya berupa lomba meme dan vlog, serta talkshow bertemakan "Pencemaran Nama Baik Melalui Hoax pada Media Sosial", dengan Narasumber psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, serta Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Soeharto. Pameran ini dihadiri oleh beragama kalangan seperti mahasiswa, pelajar, praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan undangan lainnya.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
