Pemberitahuan Perihal Dokumen Pendukung Laporan Keuangan Perkara
Berdasarkan surat Dirjen Badilmiltun No. 251/DJMT/B/2/2018 tanggal 05 Februari 2018 perihal Permintaan Dokumen Pendukung Laporan Keuangan Perkara, bersama ini kami beritahukan satker yang belum mengirimkan dokumen yang dimaksud, yaitu :
PTTUN Medan
Agar segera mungkin mengirimkan data pendukung tersebut, berupa :
1. Rekening koran keuangan perkara per tanggal 31 Desember 2017
2. Berita Acara Penutupan Kas keuangan perkara tahun 2017 (file pdf)
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Rapat Pembahasan Draft PERMA tentang Implementasi Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkara di Pengadilan (Hari Pertama)

Jakarta - ditjenmiltun.net. Berkenaan telah dilakukannya kegiatan pengkajian dan pengamatan langsung terkait pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan secara elektronik di Pengadilan, maka Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan rapat penyusunan dasar hukum, peraturan (role), kebijakan dan hal-hal yang berkaitan dengan aspek legal dalam implementasi Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkara di Pengadilan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (hari), yaitu dari tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 bertempat di The Media Hotel & Tower, Jl. Gunung Sahari Raya No. 3 Jakarta. Pada hari pertama, kegiatan dibuka pada pukul 19.30 WIB dengan kata pengantar dari Dr. Syamsul Maarif S.H., L.L.M, Ph.D. (Hakim Agung), kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Soltoni Mohdally S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata).
Pada hari pertama dilakukan paparan pembahasan Konsep Rancangan (Draft) PERMA Implementasi Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkara di Pengadilan oleh Aria Suyudi, S.H., L.L.M (Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung). Menurut Aria Suyudi, S.H., L.L.M, saat ini Mahkamah Agung sedang bertransformasi menuju Peradilan yang Agung (modern, berbasikan teknologi informasi) dimana pada saat ini pengadilan dituntut agar dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan dapat terwujud. Disamping itu tuntutan para pencari keadilan yang seiring dengan perkembangan zaman mewajibkan pelayanan administrasi perkara di pengadilan agar mengimplementasikan teknologi informasi untuk mempermudah access to justice, dengan demikian diharapkan Mahkamah Agung dapat mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan yang berbasikan teknologi informasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukanlah penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengesahan PERMA tentang Implementasi Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkara di Pengadilan oleh Mahkamah Agung RI.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini beberapa Hakim Agung, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III dan Perwakilannya di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan, Perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri se-Jakarta, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Perwakilan Tim Development Mahkamah Agung RI, adapun Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
- Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Ambar Sri Susilowati S.H., M.H. (Kepala Sub. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara).
- Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (selaku Perwakilan Tim Development pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
(@x_cisadane)
Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2018
Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 17/Bua.2/Kp.04.I/2/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-EXAM) pada Mahkamah Mahkamah Agung RI tahun 2018, serta menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 15 Desember 2017 Nomor : 58/SEK/SK/12/2017 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-EXAM) pada Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan Surat Pemberitahuan mengenai Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-EXAM) yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/17_bua_2_kp_04_1_2_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
