Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Admin SIPP di lingkungan Peradilan TUN Tahun 2018

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi para Admin SIPP di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk Tahun Anggaran 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 s.d. 09 Maret 2018 di Bandung.

 

Daftar nama peserta, tata tertib dan keterangan lengkap dapat dilihat pada link dibawah ini.

*Suratnya

Langkah-Langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa POS Layanan Bantuan Hukum Pengadilan 

Sehubungan dengan pelaksaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan, agar terpenuhi prinsip-prinsip Pengadaan yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut : 

  1. Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan, maka pelaksanaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Konsultansi (Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)). 
  2. Metode pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan : 
  • Pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp  50.000.000,00 (lima  puluh juta  rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan; 
  • Pengadaan yang bernilai diatas Rp 50.000.000,00 (lima  puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus  juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi sederhana; 
  • Pengadaan dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi umum. 

  1. Pengorganisasian Pengadaan, terdiri dari : 

a.   Pembentukan Organisasi Pengadaan dilakukan dengan cara : 

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang terdiri dari petugas pengadilan yang berada dibagian Kepaniteraan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinyatakan dalam Berita Acara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK); 
  • Bahwa Tim Teknis bekerja secara sosial dan tanpa adanya honorarium namun tetap dilandasi rasa tanggung jawab yang besar dan penuh kesungguhan; 
  • PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;  
  • Sekretaris Pengadilan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas untuk melakukan  pemeriksaan  terhadap  laporan-laporan  yang wajib dibuat oleh Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan dan menerima hasil akhir pekerjaan. 

  1. PPK dan Pokja/Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan proses Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan sesuai dengan peraturan terkait Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 
  2. Surat terlampir (humas) Apabila mengalami kendala dalam proses pelelangan harap menghubungi Arifin Samsurijal (021- 3843348 ext 571), Ahmad Jauhar (021-3843348 ext 434), Edi Yuniadi (021-3843348 ext 405) dan Danang Santoso (021-3843348  ext 549).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/3_bua_ulp_2_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Penempatan, Pembinaan, Administrasi dan Hak-hak Kepegawaian CPNS/Calon Hakim 

Sekretaris   Mahkamah  Agung   RI  menerbitkan  Surat  Keputusan  tentang Pengangkatan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil/Calon  Hakim  Mahkamah  Agung  tahun 2017 hasil Seleksi CPNS/Calon Hakim sebanyak 1591 orang per tanggal 30 November 2017 yang tembusannya telah dikirim kepada satuan kerja masing-masing. Seluruh  CPNS/Calon Hakim tersebut, sebelum  melaksanakan  tugas  di satuan kerja masing-masing, dipanggil mengikuti Pembekalan selama 3 (tiga) hari di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan  Latihan  Dasar/Prajabatan di tempat yang telah ditetapkan selama 5-6 bulan dan setelah menyelesaikan Pendidikan Latihan Dasar/Prajabatan seluruh CPNS/Calon Hakim wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim, sehingga dalam kurun waktu tersebut seluruh CPNS/Calon Hakim, tidak berada di satuan kerja masing-masing. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012, Sekretaris Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dikirim ke masing-masing satuan kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar Pengadilan Tingkat Banding melakukan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang mendapatkan formasi CPNS/Calon Hakim untuk menyelesaikan dokumen/administrasi terkait dengan hak-hak kepegawaian para CPNS/Calon Hakim. 
  2. Bagi pengadilan baru yang belum beroperasi maka untuk sementara waktu penempatan, pembinaan, administrasi dan hak-hak kepegawaian CPNS/Calon Hakim dilaksanakan oleh pengadilan induk/pengadilan asal. 
  3. Pengadilan Tingkat Pertama setelah tembusan Surat Tugas dan SPMT bagi CPNS/Calon Hakim diterima disatuan kerja masing-masing segera melakukan proses permintaan pembayaran gaji yang bersangkutan melalui aplikasi GPP yang tersedia. 
  4. Nomor rekening CPNS/Calon Hakim yang bersangkutana akan dikirim oleh Biro Kepegawaian kepada satuan kerja masing-masing, oleh karena itu diminta  kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengirimkan nama bank rekanan yang digunakan, melalui alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2018. 
  5. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas Pengadilan Tingkat Banding/Pengadilan Tingkat Pertama dapat menghubungi sdr. Agus Zainal Mutaqien (Kepala Biro Kepegawaian BUA MA RI) di nomor 081536737745 pada jam kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/90_sek_kp003_2_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca