Penilaian Prestasi Kerja PNS 

Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada para pejabat Eselon I (satu) di Mahkamah Agung dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk satuan kerja yang belum melengkapi data penilaian prestasi kerja tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP diminta untuk segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada Aplikasi SIKEP paling lambat tanggal 22 Desember 2017, sedangkan untuk penilaian prestasi kerja tahun 2017 paling lambat tanggal 19 Januari 2018. Bagi satuan kerja yang belum melengkapi data dimaksud untuk kepengurusan KPO dan PPO tidak akan diproses.

Permintaan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/45/M.SM.03.01/2017 tanggal 25 September 2017 sebagaimana pada pokok surat di atas dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.20-30/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Surat, Rekapitulasi Satuan Kerja yang Sudah/Belum Menginput Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP, Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menpan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh : 

  1. Surat Pemberitahuan Penilaian Kinerja PNS : http://www.ditjenmiltun.net/1030_sek_kp_02_1_12_2017.pdf 
  2. Rekap Satker yang sudah/belum mengentri Laporan PNS : http://www.ditjenmiltun.net/rekap_satker_lap_prestasi_kerja.pdf 
  3. Surat Pemberitahuan dan Lampiran Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai : http://www.ditjenmiltun.net/216_sek_kp_02_1_06_2017.pdf 
  4. Surat KemenPAN & RB Penilaian Prestasi Kerja Pegawai : http://www.ditjenmiltun.net/b_45_m_sm_03012017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tindak Lanjut Catatan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Triwulan III tahun Anggaran 2017 terkait PNBP 

Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Indonesia untuk mengawal proses pendataan, pemeriksaan dan perbaikan, serta memastikan ke depannya tidak terdapat estimasi pendapatan maupun realisasi PNBP yang bukan merupakan tupoksi Mahkamah Agung.  Hal ini menindaklanjuti catatan hasil reviu Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III yang mendapatkan beberapa catatan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampirannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1041_sek_ku_04_2_12_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tindak Lanjut Pengesahan Hibah Langsung

Menindaklanjuti Catatan Hasil Reviu Laporan Keuangan Mahkamah Agung TW III dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, disampaikan : 

  1. Hibah Langsung dari Dalam Negeri dalam bentuk Uang, pengajuan SP2HL/SP4HL untuk realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2017; 
  2. Hibah Langsung dari Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam bentuk Barang/Jasa, pengajuan SP3HL-BJS/MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi sampai 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN mitra paling lambat 8 Januari 2017.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Pengelolaan Hibah Langsung TW III Tahun Anggaran 2017, terlampir progress/kemajuan pengesahan hibah di Pengadilan Bapak/Ibu, berkenaan dengan hal tersebut dimohon segera menyelesaikan : 

  1. Hibah langsung dalam bentuk uang : Register – Rekening Hibah – Revisi DIPA – Pengesahan; 
  2. Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa : Register – Pengesahan; 
  3. Melaporkan melalui Aplikasi Komdanas dan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi; 
  4. Mencatat ke dalam Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SAIBA.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan, Lampiran, dan Daftar Satker Penerima Hibah melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/509_bua_1_ot_01_1_12_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca