Permohonan Hasil Telaah Usul Promosi Jabatan Struktural dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan di bawahnya
Sehubungan dengan Hasil Telaah Usul Promosi Jabatan Struktural dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya yang meliputi Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka dengan ini disampaikan lampirannya sebagai berikut.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat dan Lampirannya melalui tautan berikut : http://ditjenmiltun.net/140_bua_2_mts_06_1_12_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Dengan Empat Lingkungan Peradilan Se Wilayah Gorontalo


Rabu, 13/12/2017, Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Nasril Djamil dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan 6 anggota Komisi III DPR Yaitu 1. H.Muhammad Nasir Djamil,S.Ag.,M.Si., dari Fraksi PKS 2. Drs.Eddy Kusuma Wijaya,SH.,MH.,MM. dari Fraksi PDI Perjuangan 3. Drs.Wenny Waraouw., dari Fraksi Gerindra. 4. Ir.H.Tifatul Sembiring, dari Fraksi PKS 5. Drs.H.Mohammad Toha, S.Sos.MSi. dari Fraksi PKB 6. Hj.Rohani Vanath dari Fraksi PKB. Dan Juga Hadir Pula Sekretariat Komisi III, Penghubung Polri, Penghubung Kejaksaan, Penghubung BNN, Penghubung Kemenkumham dll. Rombongan Komisi III ini dipusatklan kali ini dilakukan dengan 2 (dua) lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Gorontalo. Bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Gorontalo. Hadir pula para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama.
Dalam pemaparannya, ketua Pengadilan Tinggi Medan menjelaskan tentang perkara yang menonjol tahun 2017 yaitu jenis perkara Yang sifatnya Konfensional, Kecuali Perkara Korupsi. Pengusulan Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Negeri Yaitu Pengadilan Negeri Gorontalo Utara dan Pengadilan Negeri Bonebolango. Dan juga kurangnya sumber daya manusia, contohnya Hakim. Untuk Jenis Perkara Perdata yang menonjol adalah seperti adalah masalah Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum. Kendala Yang dihadapi dalam Melaksanakan Eksekusi Putusan dalam perkara PHI adalah Banyak dari pihak tersekusi tidak mau memenuhi putusan secara sukarela dan biaya perkara untuk perkara sangat minim dan tidak mencukupi untuk dilaksanakannya eksekusi.
Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengutarakan mengenai kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terpenuhinya pelayanan publik yang prima, seperti peralatan Teknologi informasi (IT) untuk webside dan meja informasi dan pengaduan.Untuk Perkara Yang Menonjol adalah Cerai Talak, Penetapan Ahli Waris. Untuk Kendala Yang dihadapi dalam melaksanakan eksekusi pada saat Aanmaning Para Pihak Sepakat Untuk Musyawarah dan Minta Waktu , Akan tetapi setelah itu tidak ada Konfirmasi.
Acara Kunker komisi III DPR ini diakhiri dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(hr)
Agun : "Tetaplah Bekerja dengan Baik di Wilayah yang Tidak Disukai Banyak Orang"
Komisi III DPR RI melakukan rangkaian kunjungan kerja Masa Reses Masa Persidangan II tahun 2017-2018 ke wilayah Jawa Barat, Gorontalo dan Papua Barat. Untuk Kunjungan Kerja (kunker) ke Papua Barat dipimpin oleh Drs. Agun Gunandjar, S, BC.IP., M.Si pada 14-16 Desember 2017. Dalam kunker ini selain ingin mendengarkan pemaparan dari masing-masing aparat penegak hukum di Papua Barat terkait fungsi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, Agun beserta rombongan juga meninjau secara langsung Lembaga Pemasyarakatan Manokwari. Pemaparan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan, Polda, dan BNN Provinsi Papua Barat berlokasi di Hotel Aston Papua Barat pada 15 Desember 2017. Masing-masing memaparkan apa yang menjadi pertanyaan Komisi III.
Wakil ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nyoman Gede Wirya, S.H. M.H., mengatakan dalam pemaparannya bahwa terkait anggaran, Pengadilan Tinggi Jayapura yang membawahi 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri di Provinsi Papua ada 7 (tujuh) dan di Provinsi Papua Barat ada 3 (tiga) yang masih kekurangan anggaran, baik untuk proses sidang dan administrasi lainnya. Dalam hal sumber daya manusia, Pak Wirya menceritakan bahwa jumlah Hakim dalam satu Pengadilan di Wilayah Papua hanya ada 4 (empat). Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua. Dr. H. Mawardy Amien, S.H., M.H.I, bahwa tidak berbeda jauh dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di Wilayah Papua lebih memprihatinkan lagi, "Terkait SDM Pengadilan Agama di Papua Barat sangat menyedihkan, Hakimnya hanya 3 (tiga) orang ini sudah termasuk Ketuanya, Paniteranya ada 3 (tiga) dan Stafnya berjumlah 3 (tiga) orang. Jadi kami bukan hanya tidak bisa tetapi memang tidak boleh cuti maupun sakit" kata pak Mawardy. "Pengadilan Agama Manokwari misalnya, melayani 6 (enam) Kabupaten, idealnya 1 (satu) Kabupaten 1 (satu) Pengadilaan, jika 1 (satu) Hakim sakit, bagaimana sidang bisa dilakukan. SDM di Pengadilan baik umum maupun agama sangat menyedihkan" tambah Pak Mawardy.
Menanggapi hal tersebut, Agun mengatakan bahwa persoalan secara umum di Papua Barat adalah letak geografis yang sangat luas dan hanya bisa ditempuh oleh transportasi udara, harus ada organisasi yang tertata dengan baik. Hal ini memang pasti bedampak pada SDM baik kuantitaif maupun kualitatif. Papua Barat membutuhkan anggaran yang memiliki konsep berbeda dengan wilayah lain. Agun menegaskan bahwa seharusnya anggaran setiap daerah dibedakan, tidak bisa dipukul rata karena keadaan daerah di seluruh Indonesia tidaklah sama. Misalnya uang makan untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang dipukul rata Rp 17.000,- perorang perhari, di Fak-Fak tidak bisa anggaran sejumlah itu, karena harga beras di sana mahal. Begitu juga dengan jumlah Hakim, Agun menambahkan bahwa daerah seperti Papua Barat ini harus diperhatikan tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Selain anggaran, Agun juga meminta kepada seluruh aparat hukum yang ada di Papua Barat untuk mengaktualisasikan kembali kebijakan lokal, agar masyarakat lokal merasa dilibatkan. Di akhir sambutannya, Agun menyampaikan bahwa bekerja dengan cara terbaik merupakan bagian dari ibadah. "Tetaplah bekerja di wilayah yang tidak disukai banyak oraang. Tetaplah melakukan yang terbaik karena yang terbaik itulah bernilai ibadah." Tutup Agun. Selain Agun, anggota komisi III yang turut hadir dalam kunker ke Papua Barat ini, Erma Suryani Ranik, S.H. mengatakan bahwa komisi III DPR RI sekarang tengah membahas 7 (tujuh) buah RUU, salah satunya adalah RUU Jabatan Hakim yang sedang dalam proses penyelesaian. Erma menambahkan bahwa semua keluhan dan masukan dari aparat hukum Papua Barat akan dibahas dalam rapat selanjutnya di DPR.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
