Workshop Persiapan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim
Malang, 13 Desember 2017. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan Workshop / Rapat Persiapan Program Pendidikan dan Pelatihan para Calon Hakim Terpadu 4 Lingkungan Peradilan, tanggal 13 s/d 16 Desember 2017 di Batu Malang. Workshop ini dimaksudkan untuk melakukan pengkajian atau revisi terhadap kurikulum Calon Hakim Terpadu yang sudah ada dan segala yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Hakim Terpadu.Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Agus Subroto, SH. MH. Dalam Workshop menghadirkan beberapa stake holder sebagai narasumber yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan lingkungan badan peradilan masing-masing. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu kali ini merupakan penyelenggaraan yang memiliki tantangan sangat berat. Adapun tantangannya adalah jumlah peserta diklat mencapai sekitar 1600 orang sedangkan kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung maksimal 500 peserta sehingga membutuhkan persiapan yang matang.
Jumlah peserta yang sangat besar tersebut perlu pemikiran yang tepat, mengingat proses pendidikan dan pelatihan akan membutuhkan waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut.Demikian pula rencana waktu penyelenggaraan yaitu akan dilaksanakan secara bersamaan atau secara bergelombang / per angkatan. Penyelenggaraan pendidikan bersamaan atau bergelombang / per angkatan tentunya akan membawa konsekuensi atau resiko, baik bagi Penyelenggara maupun pesertanya. Melalui Workshop tersebut diharapkan memperoleh konsep dan solusi, agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan memenuhi rasio yang proporsional antara jumlah sumberdaya penyelenggara, kuantitas dan kualitas pengajar atau trainer serta jumlah fasilitas / sarana dan prasarana yang tersedia, jumlah Pengadilan Magang, jumlah Hakim Pembimbing praktik / Mentor.Selama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga membutuhkan dokter dantenaga medis dan Psikolog dan Pembimbing mental spiritual.
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga membutuhkan komunikasi dan hubungan antar lembaga, baik lembaga perguruan tinggi negeri maupun lembaga penegak hukum yang terkait.Oleh sebab itu keputusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tidak dapat diputuskan oleh Pusdiklat Teknis sendiri melainkan harus melibatkan pimpinan Mahkamah Agung.
Ditulis oleh : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Surat Sekretaris MA Perihal Penunjukan Pejabat KPA/KPB Satker di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Nomor : 42/PA/SK/XII/2017 perihal Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI maka dengan ini disampaikan Surat Keputusan dan Lampirannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Keputusan dan Lampirannya melalui tautan berikut :
- Surat Keputusan : http://www.ditjenmiltun.net/sk_no_42_pa_sk_xii_2017.pdf
- Lampiran : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran_sk_42_pa_sk_xii_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Ralat SP2M/SP2D dan Revisi
Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-37/BUA.3/KU.01/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal Tentang Ralat SPM/SP2D dan Revisi, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat para Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Sekretaris 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b_37_bua_3_ku_01_12_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
