MA Terima Penghargaan Pengendalian LHKPN dari KPK

Selasa 12 Desember 2017. Mahkamah Agung RI menerima penghargaan Pengendalian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Penghargaan LHKPN ini di terima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H. yang diserahkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Mahkamah Agung RI Menerima Piagam Penghargaan Pengendalian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sebagai Nominator Terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bertempat di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Bimbingan Teknis Hakim Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Pada tanggal 6-8 Desember 2017 kemarin, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan Proyek Sustain melaksanakan “Bimbingan Teknis (Bintek) Hakim Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemiluâ€. Bintek yang diadakan di Novotel Bandung ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia.
Bintek Pemilu ini dibuka dengan Pengarahan dari Ketua Kamar TUN MA RI, Yang Mulia Bapak Dr. Supandi, S.H., M.H. Dalam Pengarahan tersebut,Yang Mulia Ketua Kamar TUN MA RI menyampaikan bahwa saat ini tingkat kepercayaan kepada Peradilan TUN semakin meningkat, yang diantaranya terbukti dengan diberikannya kewenangan kepada Hakim TUN untuk menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu yang sangat penting ini. Untuk itu, beliau berpesan agar Hakim TUN Khusus Pemilu nantinya melaksanakan tugas menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu dengan baik, jujur, dan adil.
Sesudah Pembinaan dan Pemukaan oleh Yang Mulia Ketua Kamar TUN MA RI, Bintek ini dilaksanakan dengan lancar hingga hari terakhir. Materi Bintek ini telah disesuaikan dengan Tahapan Pemilu Yang Demokratis, mulai dari tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, tahap pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu, hingga tahap pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran calon peserta Pemilu hingga penyelesaian sengketa Pemilu, yang salah satunya dilaksanakan oleh Hakim PTUN Khusus Pemilu. Secara rinci, materi Bintek ini antara lain:
- Pokok-Pokok Pikiran Dan Kerangka Sistematis UU NO. 7 Tahun 2017;
- Manajemen Perkara dan Sengketa Proses Pemilu;
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui PTUN;
- Sengketa Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu;
- Komisi Pemilihan Umum: Kelembagaan, Tupoksi, Dan Kaitannya Dengan Sengketa Proses Pemilu;
- Eksistensi Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan UU NO. 7 Tahun 2017;
- Peran Peratun Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas Dan Rahasia, Serta Jujur Dan Adil.
Adapun pemateri Bintek ini adalah: YM. Dr. H Supandi SH., MH., Dr. Mulyono SH., S.Ip., MH., Dr. Istiwibowo SH., MH., Dr. Arifin Marpaung SH., Mhum., Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., PhD. (Anggota KPU), Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PhD. (Anggota Bawaslu), Dr. Santer Sitorus SH., M.Hum., Dr. Bambang Heriyanto SH., MH., Dr. Dani Elpah SH., MH., Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH., MH., Ujang Abdullah SH., M.Si., Sudarsono SH., MH., dan Enrico Simanjuntak SH., MH.
Bintek ini dipungkasi dengan Pembinaan oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI yang sekaligus menutup kegiatan pada Jumat petang tanggal 8 Desember 2017. Dalam Pembinaan ini, Bapak Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI menyampaikan amanat Konstitusi kepada para hakim, khususnya Hakim Pemilu di Lingkungan Peradilan TUN, untuk menegakkan Negara Hukum. Beliau mengingatkan, bahwa Pemilu adalah proses politik yang sarat tekanan dan kepentingan para pihak, oleh karenanya Hakim Khusus Pemilu dalam mengadili Perkara Pemilu harus menjalankan hukum dengan baik dan menjauhi segala bentuk korupsi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (darsono/ns)
Senin, 11 Desember 2017
PENGUMUMAN HASIL RAPAT PLENO SELEKSI CALON HAKIM MILITER TA. 2017
Berdasarkan Sidang Rapat Pleno Panitia Seleksi Calon Hakim Militer Tahun 2017 pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, maka telah didapatkan nama-nama peserta yang dinyatakan LULUS menjadi Calon Hakim Militer Tahun Anggaran 2017. Untuk lebih jelasnya dapat diunduh pada link dibawah ini.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
