Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2017-2022


Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Hakim Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017-2022. Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Hakim Agung berhak memilih 1 (satu) orang Hakim Agung untuk dicalonkan sebagai ketua Mahkamah Agung. Pemilihan yang digelar di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Lantai 14 Ruang Mujiyono, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat pada Hari Selasa 14 Pebruari 2017 tersebut berlangsung secara tertutup. Hakim Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. memperoleh dukungan terbanyak yakni 38 suara disusul oleh Hakim Agung Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dengan 7 suara serta Hakim Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H. dan Hakim Agung Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum masing-masing 1 suara. 

Dengan demikian, Panitia Sidang Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Hakim Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih dimana selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017-2022. Pembacaan surat suara pemilihan Ketua Mahkamah Agung dilakukan dan disaksikan oleh Ketua Kamar Perdata Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Militer Timur P Manurung, S.H., M.M. serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan, dimana saat keputusan tersebut dibacakan, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. menyatakan kesediaannya untuk kembali menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017-2022.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan untuk memegang amanah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode kedua. Dan juga atas kerja sama yang selama ini terbangun dari semua jajaran pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan, serta jajaran empat lingkungan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. 

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. pemilihan ini Mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah Hakim Agung yang hadir, maka orang tersebut ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pemilihan Ketua Mahkamah Agung hanya berlangsung satu putaran, karena perolehan suara Hakim Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. memenuhi unsur 50 persen plus 1. Ini adalah periode kedua Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. memimpin Mahkamah Agung. (@x_cisadane)

Pembahasan Revisi Pola Bindalmin Hari Ke-1 di Ruang Widjono MARI

Jakarta - Senin, 13 Februari 2016, setelah acara pembukaan, langsung dilanjutkan dengan penyusunan Pola Bindalmin/Buku II Peratun yang dilaksanakan di Ruang Widjono MARI. Rapat dipimpin oleh Direktur Binganismin TUN, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Sudarsono, S.H., M.H. Hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan dari EU-UNDP, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M untuk memberikan saran-saran yang diperlukan kaitannya dengan proses elektronisasi maupun digitalisasi dalam penyelesaian perkara.

Beberapa minggu sebelum diselenggarakan rapat ini, telah dikirimkan materi revisi kepada PTUN maupun PTTUN untuk diberi masukan melalui email, dan masukan-masukan dari beberapa pengadilan tersebut telah dimasukkan kedalam materi yang akan dibahas. Seluruh anggota tim perumus hadir dalam rapat tersebut untuk bersama-sama memberikan pendapatnya serta pandangannya terhadap materi revisi; Dr. Kadar Slamet, S.H., M.H. , Dr. Santer Sitorus, S.H., M.H. , Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. , H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si. , Kusman, S.I.P., S.H., M.Hum , Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. , Sudarsono, S.H., M.H. , Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. , Mulyadi, S.H., M.Si , Didik Hari Wasoto, S.H., M.H. , dan Endang Murdiningsih, S.H., M.M. Untuk keesokan harinya pembahasan memasuki ranah yang lebih detil, dimana tim perumus akan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membahas revisi di bidang teknis peradilan dan teknis administrasi perkara. Rapat tersebut selesai pada pukul 16.30. (ns)

Pengumuman Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada

Berdasarkan surat Nomor : 53/SEK/HM.00/02/2017 dari. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pemberitahuan Libur Nasional. Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan ini menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. 

Yang ditujukan kepada 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yang Mulia Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. 3. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI. 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. (@x_cisadane)

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Surat Pemberitahuan tersebut melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/libur_nasional_pilkada_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 


KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca