PTUN Serang Memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008



The dream come true, the dream become reality, demikian diucapkan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Dr. Istiwibowo, SH. MH. Pengadilan Tata Usaha Serang merupakan salah satu pengadilan yang untuk pertama kalinya dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Saya tidak heran karena itu adalah buah kerja keras dari PTUN Serang dan berhak mendapatkan apresiasi. Predikat yang disandang ini juga membawa konsekuensi, kalau pepatah perancis mengatakan noblesse contenait une grande responsabilité yang artinya dalam keningratan atau kebangsawanan terkandung satu tanggung jawab yang besar. Dalam hal ini PTUN Serang adalah sebagai role model sehingga bisa berpengaruh kepada Pengadilan TUN yang lainnya untuk mengikuti sebagaimana virus.

Ketua Pegadilan Tata Usaha Negara Serang Dr. H. Bambang Heriyanto, SH. MH.  Saat memberikan sambutan menyampaikan kronologi mendapatkan sertifikat ISO 9001 : 2008, Pengadilan Tata Usaha Serang dibentuk berdasarkan Kepres No. 18 tahun 2011 yang mempunyai wilayah hukum meliputi 8 kabupaten dan kota yaitu : Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.  PTUN Serang secara resmi beroperasi melayani masyarakat pencari keadilan pada tanggal 16 Desember 2011 di sebuah ruko sederhana di daerah Ciracas Serang, dan pada tanggal 15 Desember 2015 menepmpati gedung baru di Jl. Syeh Nawawi al Bantani.

Sebagai pengadilan yang baru dibentuk tentu masih banyak kekurangan-kekurangan baik dari sisi SDM, sarana prasarana dan lain-lain, namun selalu berusaha melayani masyarakan pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan PTUN Serang mencoba mengembangkan layanan terbaru yang disebut  One Day Service, One Day Court Service dan One Day Minutering. Layanan One Day Service adalah layanan administrasi surat menyurat non perkara dalam satu hari. Layanan One Day Court Service adalah layanan dalam satu hari pendaftaran perkara dimana pada hari penggugat mengajukan gugatan maka dipastikan ia pada hari itu juga akan mengetahui kapan sidang pertama akan dilaksanakan (meliputi 14 langkah pendaftaran gugatan). One Day Minutering adalah layanan dalam satu hari pembacaan putusan, minutasi berkas perkara, penyerahan salinan putusan dan upload putusan dalam direktori putusan (dalam layanan ini sesaat setelah pembacaan putusan maka para pihak dapat segera mendapatkan/menerima salinan putusan).

Dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan pengadilan serta meningkatkan kualitas layanan pengadilan, PTUN Serang memberanikan diri bekerjasama dengan salah satu lembaga sertifikasi resmi 9001 seri 2008 yaitu TUV NORD Indonesia yang berkantor di Essen Jerman. Realisasi kerjasama tersebut dimulai tanggal 31 Juli 2015 dalam bentuk in house training, dokumentasi system manajemen mutu ISO 9001:2008 kepada seluruh aparat PTUN Serang. Dari hasil dokumentasi system manajemen mutu tersebut maka PTUN Serang melakukan penataan dokumen disegala lini dan sektor sesuai standard manajemen mutu ISO 9001:2008 dan pada tanggal 1 dan 2 September 2015 diadakan training internal auditor system manajemen mutu ISO 9001:2008 dimana auditor yang lulus dalam training tersebut ditugaskan sebagai auditor internal. Tanggal 11, 16 dan 18 September 2015 diadakan eksternal auditur kepada PTUN Serang dan pada tanggal 18 September 2015 pukul 21.00 WIB auditor eksternal dari TUV NORD (Jerman) menyatakan PTUN Serang memenuhi standart untuk mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2008.

Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Nurhadi, SH. MH. dalam sambutannya mengatakan, Jangan pernah menyerah dengan resistensi dan jangan pernah berhenti berinovasi apabila kita mau maju. Sertifikasi ISO 9001: 2008 yang didapat oleh PTUN Serang kali ini merupakan penghargaan yang ke-8 diterima oleh Mahkamah Agung. Satuan kerja yang sudah memiliki ISO harus mempunyai komitmen kedepannya. Dengan dibangunnya berbagai sistem bagi lembaga ini yang harus diutamakan adalah kinerja dan service yang bersifat cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntable.

Mahkamah Agung mendapatkan peringkat Indikator Kinerja ke-8 dan ditahun 2015 ini Mahkamah Agung juga dinobatkan akuntansi berbasis akrual seiring dengan WTP yang kembali diraih untuk ketiga kalinya. Selalu saya himbaukan kepada seluruh Pengadilan untuk selalu mencanangkan WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani). Ada satu filosofi “Tuliskan apa yang kamu kerjakan, Kerjakan apa yang kamu tulis atau lebih jelasnya rencanakan apa yang akan kamu kerjakan dan kerjakan apa yang kamu rencanakan”, apabila filosofi ini diaplikasikan saya yakin tidak lama lagi lembaga ini akan menjadi lembaga yang dihormati, ujar Sekretaris Mahkamah Agung.

Sebagai penutup, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. Imam Soebechi, SH.,MH mengatakan sebuah lembaga independen yang menilai standart sistem manajemen kualitas, bahwa produk yang dihasilkan dari suatu organisasi memiliki kualitas yang baik dan terstandart. Dengan diraihnya ISO 9001: 2008 oleh PTUN Serang membuktikan bahwa kita telah berubah, namun perlu saya ingatkan kepada seluruh insan Peradilan, ini bukanlah akhir, ini adalah awal yang panjang untuk memberikan terobosan-terobosan serta meningkatkan kualitas. Pengadilan yang selalu dicitrakan buruk marilah bersama-sama kita rubah, dengan pembuktian kerja yang nyata, dan selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengapresiasi kerja kita serta kemudian akan mencintai lembaga Peradilan.

Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015

Diberitahukan kepada seluruh Pengadilan Tingkat I di lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang berpartisipasi dalam kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, bahwa sejak tanggal 28 September 2015 pukul 17.00 WIB, periode pendaftaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 resmi ditutup. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan, saat ini panitia sedang melakukan pemrosesan seluruh berkas yang masuk untuk diverifikasi keabsahannya. Berkenaan dengan hal tersebut, pengumuman hasil verifikasi berkas akan diumumkan pada tanggal 09 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB melalui situs resmi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan dan juga melalui situs resmi Ditjen Badilmiltun MA RI. 

Ditjen Badilmiltun MA RI sangat mengapresiasi seluruh jajaran pada lingkungan Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. 

Sosialisasi e-PUPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara












Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara Nasional dan terintegrasi antar-instansi. Untuk itu setiap instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mengadakan acara Sosialisasi dan Implementasi Sistem e-PUPNS yang dilaksanakan pada hari Jumat 02 Oktober 2015. Sanksi bagi PNS yang tidak melengkapi data ke dalam Sistem e-PUPNS 2015 adalah tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN, akibatnya tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian. Jadwal pelaksanaan e-PUPNS dibagi dalam dua tahap yaitu persiapan administrasi s/d Agustus 2015 dan pendaftaran, pengisian e-PUPNS & Verifikasi dilaksanakan dari tanggal 1 September s/d 31 Desember 2015. Tujuan sosialisasi PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Launching perdana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil adalah untuk membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarness / ownership) PNS terhadap data kepegwaiannya dan membangun sosok PNS yang melek teknologi.

Sosialisasi dan Implementasi Sistem e-PUPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) berlangsung dari pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dipimpin langsung oleh Bapak Mahjum, SH., MH selaku Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Acara ini dipandu oleh Resa Januar Pratama, ST sebagai operator e-PUPNS Ditjen Badilmiltun dengan materi tentang Prosedur pendaftaran e-PUPNS, pengisian Form aplikasi e-PUPNS, verifikasi data bagi admin verifikator, administrasi data dan bantuan sistem e-PUPNS. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. Nomor register sebagaimana dimaksud diatas  digunakan sebagai usename yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf)  dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

Selanjutnya Pengisian Formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang telah didapat. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS,  Data Posisi;  Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); Apabila data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses  verifikasi data, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.  Setelah melakukan pemutakhiran data, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Setelah  dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS, PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progres datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Selanjutnya kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yaitu Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/unit Pelaksana Teknis atau sejenis selanjutnya Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat terakhir oleh  Badan Kepegawaian Negara. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari tiap-tiap unit kerja yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Para peserta diberikan pengarahan serta praktek langsung dan melakukan registrasi sekaligus pengisian data dalam sistem aplikasi e-PUPNS. Selain itu, dalam pelatihan ini juga ditunjuk admin serta verifikator data PNS dalam e-PUPNS. Peserta yang ditunjuk sebagai admin harus memberikan NIP (Nomor Induk Pegawai) serta nama lengkap, sehingga dapat muncul dalam sistem, dan melakukan registrasi sebagai admin di masing-masing wilayah kerjanya. Sementara verifikator yang sudah ditunjuk harus melakukan klarifikasi data sesuai dengan berkas PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bersangkutan.

Dengan dilaksanakan-nya acara ini diharapkan dapat memberikan informasi pelaksanaan Sistem e-PUPNS, serta diharapkan para pengelola kepegawaian dapat memahami teknis pengisian aplikasi e-PUPNS dan dapat mengaplikasikannya di wilayah unit kerja masing-masing. Adapun dalam pengisian e-PUPNS dokumen yang harus dipersiapankan adalah sebagai berikut :

  1. Akte kelahiran pegawain; 
  2. Akte kelahiran anak; 
  3. Kartu pegawai; 
  4. Kartu pegawai elektronik; 
  5. SK CPNS; 
  6. SK PNS; 
  7. Riwayat pangkat; 
  8. Riwayat jabatan; 
  9. Riwayat kenaikan gaji berkala 2 (dua) periode terakhir; 
  10. Riwayat berita acara pelantikan; 
  11. Riwayat surat pernyataan melaksanakan tugas; 
  12. Riwayat pendidikan formal; 
  13. Diklat / Bimtek / Penataran / Seminar; 
  14. Surat nikah; 
  15. Satya lencana karya; 
  16. Riwayat cuti dari tahun 2013 s/d 2015; 
  17. Surat pencantuman gelar pendidikan (BKN). 

Seluruh pegawai termasuk yang berstatus cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar maupun pegawai yang sedang ataupun dalam proses menjalani hukuman disiplin wajib mengisi data ke dalam Sistem e-PUPNS. Adapun pengecualian bagi pegawai. Untuk tutorial cara penggunaan aplikasi e-PUPNS bisa dilihat di http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1983Jika masih ada informasi yang kurang jelas, dapat pula mengirimkan pertanyaan ke alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., serta melalui akun facebook satgas PUPNS, dan twitter @satgas PUPNS.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca