Testing Aplikasi SIPP MIL dan TUN di DilMil II-09 Bandung dan PTUN Bandung




Pada saat ini Mahkamah Agung tengah mengupayakan integrasi seluruh sistem administrasi perkara yang ada ke dalam system terpusat yang ada di Mahkamah Agung. Upaya yang telah dilakukan adalah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diimplementasikan pada 350 pengadilan negeri dan 30 pengadilan tinggi. SIPP telah memiliki database terpusat di Mahkamah Agung dan pada saat ini sedang diintegrasikan dengan system lain seperti Komdanas, SIKEP dan e-learning. Aplikasi SIPP sebelumnya hanya dipergunakan oleh Badan Peradilan Umum saja (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Aplikasi SIPP dibuat dalam rangka memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan agar proses penyelesaian delegasi lebih cepat.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di bawah koordinasi Mahkamah Agung RI serta dukungan dari UNDP EU SUSTAIN telah mengembangkan SIPP untuk lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada bulan Oktober 2015 lalu. Pada tanggal 10 November 2015, Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa demonstrasi mengenai aplikasi SIPP di hadapan para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, respon positif serta feedback dan antusiasme dari para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mewarnai kegiatan demonstrasi aplikasi SIPP tersebut.
Tidak sampai di situ saja, Pada tanggal 18 sampai dengan 20 November 2015 Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang didampingi oleh Kepala Bagian Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa live testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer II-09 Bandung dan juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun ke-2 (kedua) pengadilan tersebut sangat beruntung karena merupakan pengadilan yang pertama kali diberikan kesempatan untuk melihat dan mencoba secara langsung aplikasi SIPP. Antusiasme, masukkan dan beragam respon yang positif ditunjukkan oleh para staff Pengadilan Militer II-09 Bandung dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun rundown pada kegiatan tersebut berupa :
- instalasi aplikasi SIPPMIL dan SIPPTUN;
- percobaan migrasi basis data dari SIADMIL & SIADTUN ke SIPPMIL dan SIPPTUN;
- pemaparan oleh tim pengembang SIPP;
- praktik (percobaan) secara langsung oleh para user (perangkat peradilan) yang berada pada Lingkungan Pengadilan Militer II-09 Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
Kegiatan testing berjalan dengan lancar meskipun ditemukan beberapa kendala namun Tim SIPP dapat mengatasi hal tersebut. Selanjutnya Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer akan melaksanakan kegiatan testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 24 dan 25 November 2015 dan disusul dengan kegiatan testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tangal 14 dan 15 Desember 2015 dengan susunan rundown yang sama.




Kunjungan Finalis Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015




Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 telah berakhir dengan diumumkannya 10 finalis yang berhak mengikuti rangkaian kegiatan final di Jakarta. Kompetisi ini awalnya diikuti oleh 238 pengadilan dengan total keseluruhan 444 produk inovasi dan telah terseleksi menjadi 343 dokumen inovasi dari 190 pengadilan yang telah lolos dalam verifikasi berkas dengan rincian sebagai berikut : 134 inovasi dari 76 Pengadilan Negeri, 186 inovasi dari 98 Pengadilan Agama, 5 inovasi dari 5 Pengadilan Militer dan 18 inovasi dari 11 Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada akhirnya mengerucut menjadi 10 inovasi unggulan dari 10 Pengadilan. Adapun 10 finalis kompetisi ini terdiri 10 Pengadilan yang rinciannya sebagai berikut : 3 inovasi dari 3 Pengadilan Agama dan 7 inovasi dari 7 Pengadilan Negeri.
Rangkaian kegiatan final berlangsung selama 6 hari sejak tanggal 8 November sampai dengan 13 November 2015. Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap 10 unggulan inovasi terbaik dan inovasi favorit, maka Tim Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan MA 2015 memberikan kesempatan kepada 10 finalis untuk mengunjungi sejumlah instansi dan perusahaan yang diakui telah berhasil melakukan inovasi dalam proses kerjanya. Misalnya pada tanggal 8 November 2015, 10 finalis diberikan kesempatan untuk mengunjungi kantor PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Lalu pada tanggal 9 November 2015, mengunjungi Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, 10 finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 juga berkesempatan mendapatkan training dari Lutan Edukasi pada tanggal 11 November 2015 dan yang terakhir pada 13 November 2015 mengunjungi Kantor Sekretariat Dirjen Badilmiltun MA RI.
Tentunya kunjungan para finalis tersebut disambut baik oleh Para Pejabat Eselon dan Staff di lingkungan Sekretariat Dirjen Badilmiltun MA RI. Dalam kesempatan yang sama Para Pejabat Eselon beserta Tim Staff IT Dirjen Badilmiltun mempersilahkan kepada para finalis untuk mengunjungi ruang IT (ruang Server) yang dimiliki oleh Dirjen Badilmiltun MA RI. Selain menunjukkan kemajuan teknologi di bidang infrastruktur IT, para Staff IT Dirjen Badilmiltun juga memaparkan Produk Inovasi Unggulan berupa aplikasi IT di bidang Peradilan yang dikembangkan dan digunakan di lingkungan Dirjen Badilmiltun MA RI beserta pengadilan-pengadilan yang bernaung di bawahnya, diantaranya : Aplikasi SIPP Dilmil dan SIPP PTUN versi 311, Papan Desk Info, Aplikasi SIADMIL dan SIADTUN, Aplikasi Info Perkara Dilmil dan PTUN, Aplikasi Monitoring Dilmil dan PTUN serta Aplikasi Integrasi Sistem Informasi Kepegawaian Dirjen Badilmiltun dengan SIMARI. Pada akhir kunjungan, para finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 juga diberikan kesempatan untuk beramah-tamah sambil berdiskusi dengan para Pejabat Eselon dan Staff di lingkungan Sekretariat Dirjen Badilmiltun MA RI.
Akhir kata, Dirjen Badilmiltun MA RI mengucapkan selamat kepada para finalis yang telah berhasil menciptakan inovasi di bidang pelayanan publik peradilan, semoga inovasi yang telah berhasil diciptakan tersebut dapat diimplementasikan dan dikembangkan di lingkungan peradilan sehingga dapat meningkatkan serta memberikan pelayanan terbaik terhadap para pencari keadilan. Dirjen Badilmiltun MA RI merasa perlu mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi yang menasional demi terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Dirjen Badilmiltun juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas atensi, kontribusi dan peran serta aktif bagi seluruh jajaran di Lingkungan Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mengikuti kompetisi ini. Untuk tahun ini belum ada perwakilan dari Lingkungan Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang maju ke babak final, tetapi hal tersebut bukanlah suatu masalah, yang terpenting adalah dengan adanya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan dapat menjadi salah satu upaya bagi seluruh Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memicu semangat pembaruan dan berinovasi yang berkelanjutan.
Demonstrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara




Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Terdapat sinergi positif dan hubungan kualitas yang sangat erat antara Reformasi Birokrasi dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu didasarkan pada satu prinsip utama bahwa setiap penyelenggara negara merupakan Pelayanan Publik, dari level tinggi sampai dengan jajaran paling bawah demi terwjudnya good governance.
Dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI menggerakkan Reformasi sebagai upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan (access to justice). Sebuah Badan Peradilan yang Agung bisa dicapai melalui 4 (empat) misi utama : Menjaga Kemandirian Badan Peradilan, Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pencari Keadilan, Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan, dan Meningkatkan Kredibiltitas dan Transparansi Badan Peradilan.
Begitu pentingnya keterbukaan (transparansi) dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Awalnya di Pengadilan hanya di kenal Pola Bindalmin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara). Pola Bindalmin menjadi pegangan Pengadilan dalam menangani administrasi perkara. Pola ini dinilai lambat dan kurang dapat diakses oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang berperkara dan tentu saja kurang mengakomodasi prinsip Keterbukaan Informasi. Proses pengawasan juga hanya mengacu kepada dokumen manual seperti buku register. Untuk mengatasi hal tersebut maka diciptakanlah sebuah sistem baru yang diberi nama SIPP. SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, adalah layanan informasi berbasis teknologi yang di dalamnya terdapat pencatatan informasi yang sangat lengkap, sehingga data bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penerlusuran Alur Perkara yang berbasis web.
Dari Ketua Pengadilan sampai dengan Juru Sita dapat menggunakan SIPP sebagai alat kerja dan sumber data terkait dengan administrasi perkara di pengadilan tersebut. Hakim dapat memasukkan putusannya ke dalam SIPP agar putusan tersebut dapat menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat pun dapat serta merta melihat jadwal persidangan yang telah dimasukkan ke dalam SIPP oleh Panitera Pengganti. Selain itu, layanan informasi via SIPP ini bisa digunakan oleh pimpinan untuk melakukan monitoring performance pengadilan maupun staffnya. Misalnya statistik (kinerja) hakim dalam memutus perkara.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di bawah koordinasi Mahkamah Agung RI serta dukungan dari UNDP telah mengembangkan SIPP untuk lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada bulan Oktober 2015 lalu. Pada tanggal 10 November 2015, Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa demonstrasi mengenai aplikasi SIPP dihadapan para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Diharapkan pada tahun 2016 aplikasi SIPP sudah dapat diimplementasikan di setiap pengadilan, baik itu di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
