Rapat Evaluasi Kegiatan T.A. 2015 dan Rencana Kegiatan T.A. 2016 Ditjen Badilmiltun



Pada Hari Senin Tanggal 04 Januari 2016 bertempat di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani, telah dilaksanakan rapat terkait Evaluasi Kegiatan T.A. 2015 dan Rencana Kegiatan T.A. 2016 di lingkungan Ditjen Badilmiltun. Acara tersebut dimulai pukul 09.30 wib sampai dengan 12.00 wib dan dipimpin oleh Bapak Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Badilmiltun dan juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV beserta Staff di lingkungan Sekretariat Ditjen Badilmiltun. Adapun Bapak Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Badilmiltun menjelaskan serapan T.A. 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar 93,57% pada lingkungan Ditjen Badilmiltun. Rincian mengenai hal tersebut antara lain : Belanja DIPA 01 sebesar 77,75% dan Belanja DIPA 05 sebesar 94,02% pada Peradilan Militer. Kemudian rincian pada Peradilan Tata Usaha Negara untuk Belanja DIPA 01 sebesar 87,54% dan Belanja DIPA 05 sebesar 73,89%.
Selain membahas mengenai Evaluasi dari masing-masing Eselon II, dalam rapat ini juga membahas mengenai Pengelola Keuangan T.A. 2016 di lingkungan Ditjen Badilmiltun yang terdiri dari :
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Dedi Waryoman, S.Sos., M.H.
- Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) : Akhmad Sefudin, S.H., M.H.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sadiman, S.H., M.M.
- Pejabat Pengadaan : R. Junida Hastakusumah, S.Hi., M.H.
- Bendahara Pengeluaran : Lamtur Pandapotan Simanullang, S.E.
- Bendahara Penerima : Wanda, S.H.
- Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) : Suryaningsih, S.Kom.
Kemudian dalam rapat ini juga dibahas mengenai beberapa rencana kegiatan yang tercantum di dalam Pagu Anggaran T.A. 2016, diantaranya yaitu :
- Pagu Anggaran untuk Dir Binganis TUN sebesar Rp. 2.914.000.000,- dengan 12 kegiatan antara lain :
- Standarisasi tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara;
- Bimbingan teknis kompetensi bagi para Hakim;
- Bimbingan teknis bagi tenaga Kepaniteraan;
- Promosi dan Mutasi;
- Kesediaan data dan dokumentasi statistik perkara;
- Kesediaan data dan arsip tenaga teknis;
- Pembinaan tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara;
- Penyusunan buku pedoman SOP PT TUN dan PTUN;
- TPM Peradilan Tata Usaha Negara;
- Bimbingan Teknis pelaporan keuangan perkara;
- Validasi dan verifikasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Evaluasi dan Monitoring (Kupang, Banjarmasin, Surabaya, Bengkulu, Serang dan Pontianak).
- Pagu Anggaran untuk Dir Binganis MIL sebesar Rp. 2.035.550.000,- dengan 10 kegiatan berupa :
- Standarisasi tata kerja dan tata kelola;
- Standarisasi tenaga teknis;
- Bimbingan teknis kompetensi;
- Bimbingan teknis administrasi;
- Promosi dan mutasi;
- Pelaksanaan TPM Peradilan Militer;
- Data statistik perkara;
- Arsip data tenaga teknis;
- Pembinaan tenaga teknis / rapat koordinasi;
- Evaluasi dan monitoring (Padang, Manado dan Yogyakarta).
- Pagu Anggaran untuk Dir Pratalak TUN sebesar Rp. 355.000.000,- dengan 2 kegiatan diantaranya yaitu :
- Penyusunan standarisasi ketatalaksanaan peninjauan kembali, hum dan sengketa pajak di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Aparatur Peradilan TUN yang mengikuti bimbingan teknis pemberkasan perkara kasasi, PK, Hum dan sengketa pajak.
- Pagu Anggaran untuk Dir Pratalak MIL sebesar Rp. 300.000.000,- dengan 2 kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan standarisasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi di lingkungan Peradilan Militer;
- Aparatur Peradilan Militer yang mengikuti bimbingan teknis pemberkasan perkara.
- Pagu Anggaran untuk Sekretariat sebesar Rp. 12.300.000.000,- dengan 12 kegiatan sebagai berikut ini :
- Pembelanjaan gaji dan tunjangan;
- Operasional perkantoran;
- Rapat koordinasi;
- Penyusunan SAKPA, BMN, CALEK dan PP39;
- Penyusunan Renja, RKAKL, dan DIPA;
- Penyusunan Renstra;
- Evaluasi dan penyempurnaan SOP;
- Penyusunan LAPTAH;
- Penyusunan LAKIP;
- Pelaksanaan E-Dokumen di Ditjen Badilmiltun;
- Pelaksanaan Validasi data SIMPEG;
- Sosialisasi etika pegawai;
- Peningkatan mutu manajemen IT;
- Bimtek pelaksanaan anggaran;
- Pengadaan sarana dan prasarana persidangan;
- Pencetakan Buku Register Pengadilan Militer;
- Pencetakan Buku Register Pengadilan TUN;
- Pengadaan alat pengelola data;
- Pengembangan sarana dan prasarana IT;
- Peralatan dan fasilitas perkantoran;
- Pengadaan papan nama tanah;
Permintaan Laporan Perkara Tahunan 2015
Sehubungan akan disusunnya Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI, bersama ini dihimbau kepada seluruh Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengirimkan laporan perkara tahun 2015 ke alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. cc: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. sebelum tanggal 15 Januari 2016.
Kegiatan Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup

Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Nasional Lingkungan Hidup bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerjasama dengan program REDD+ UNDP mengadakan kegiatan implementasi pedoman penomoran perkara lingkungan hidup (LH), bertempat di Pekanbaru (17-18/12/2015). Roki Panjaitan, Panmud Pidana Khusus MARI membuka secara resmi kegiatan. Peserta meliputi ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda pidana, panitera muda perdata, panitera muda hukum, panitera muda perkara dan staf di meja pertama untuk lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Khusus untuk peserta lingkungan peradilan TUN berasal dari PTUN Pakanbaru, PTUN Palembang, dan PTUN Jambi.
Dalam kegiatan implementasi pedoman penomoran perkara LH diadakan diskusi panel mengenai kebakaran lahan rawa gambut dan hutan Indonesia. Panelis terdiri atas : Wiwiek Awiati tentang hukum lingkungan dalam kebakaran lahan rawa gambut dan hutan. Wetland : Tipologi dan karakteristik lahan rawa gambut Indonesia. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK : Kebakaran lahan rawa gambut dan hutan. Bambang Hero : Pembelajaran dari kasus-kasus di pengadilan.
Selanjutnya sosialisasi penomoran perkara LH berupa perkara pidana dan perdata bagi peradilan umum serta perkara tata usaha negara bagi peradilan tata usaha negara. Harapannya sosialisasi bagi peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan penomoran perkara-perkara LH.
Tentunya adanya penomoran dapat memastikan adanya perkara LH di pengadilan. Penomoran Perkara LH membantu untuk memantau dan menginventarisasi perkara LH sehingga dapat menjadi data yang valid untuk memastikan tersedianya hakim LH bersertifikat di pengadilan, serta memastikan konsistensi putusan perkara LH dan memudahkan evaluasi penanganan perkara LH. (ymw)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
