Demonstrasi Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Monitrong Perkara MILTUN v.2 

Kepemerintahan yang baik (good governance), telah menjadi wacana yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekarang ini. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan akan  modernisasi administrasi pemerintah guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen dan surat dinas instansi pemerintah. Untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka setiap instansi pemerintah pusat dan daerah sudah seharusnya didukung oleh sistem administrasi yang memadai karena kesempuranaan dan kelengkapan sistem administrasi merupakan salah satu kebutuhan yang penting di setiap organisasi atau instansi pemerintah, dengan mengubah sistem manual ke sistem komputerisasi dalam era teknologi informasi penyesuaian dokumen dan surat-surat dinas pemerintahan yang baik (good governance).

Sekarang ini seluruh instansi pemerintah telah dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Kemajuan teknologi dirasakan sudah menjadi kebutuhan dan harus dapat dimanfaatkan untuk mendorong aparatur pemerintah melakukan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik merupakan prioritas program pembangunan di bidang tata kelola dalam kelembagaan dan administrasi pemerintahan, hal itu sejalan dengan tuntutan akan modernisasi pemerintahan yang sesuai dengan kemajuan teknologi guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian informasi kedinasan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintah. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) memandang bahwa TIK merupakan salah satu pendorong dalam melaksanakan reformasi birokrasi sehingga pemanfaatannya perlu lebih dikembangkan dan harus dapat memberikan nilai tambah dalam sistem administrasi pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengubah budaya kerja dalam pengelolaan informasi berdasarkan sistem manual ke sistem komputerisasi/elektronik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan, untuk itu pencatatan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) yang selama ini dilakukan secara manual perlu diubah ke sistem elektronik, sistem pencatatan surat secara elektronik dapat diakses oleh unit kerja guna mempercepat dan mempermudah pengelolaan naskah dinas sehingga dapat membantu tercapainya peningkatan kinerja.

Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) adalah aplikasi komputer yang dikembangkan sesuai dengan “Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik” PERMENPAN No 006 tahun 2011. TNDE adalah bagian dari upaya pemerintah, khsususnya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan pengembangan kepemerintahan berbasis elektronik (e-Government). Pada Senin 1 Desember 2015, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) telah melaksanakan sosialisasi dan demonstrasi mengenai Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara selaku koordinator Tim IT Staff Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, juga dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi selaku pelaksana dan penanggung jawab Sistem Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kegiatan inipun juga dihadiri oleh Tim IT Staff dan Staff Tata Usaha serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara sebagai penanggung jawab ketata usahaan.

Bertepatan di hari yang sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara juga melakukan launching dan demonstrasi Aplikasi Monitoring Perkara versi termutakhir untuk Lingkup Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh para Staff dari Unit Kerja Binganisminmil dan BinganisminTUN. Diharapkan dengan adanya versi terbaru dari Aplikasi Monitoring Perkara ini, dapat membantu pihak-pihak terkait dalam mengumpulkan informasi maupun menghimpun statistik mengenai perkara dalam Lingkup Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. 

BIMBINGAN TEKNIS YUDISIAL BERKELANJUTAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA WILAYAH PT.TUN JAKARTA

 






 

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradila Tata Usaha Negara (Dit. Binganismin Peratun) Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan projek Sustain EU-UNDP melaksanakan bimbingan teknis yudisial berkelanjutan putaran pertama kelas ketiga untuk wilayah PT.TUN Jakarta yang diselenggarakan di Swiss-belhotel, Balikpapan (2-4/12/2015). Kelas pertama telah dilangsungakan di Kupang dan kelas kedua di Makassar.

Ketua PT.TUN Jakarta, Dr, Istiwibowo, S.H., M.H. mewakili Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara membuka secara resmi bimbingan teknis. Pelaksanaan bimbingan teknis diikuti sebanyak 40 hakim, berasal dari PTUN Bandung, PTUN Banjarmasin, PTUN Jakarta, PTUN Palangkaraya, PTUN Pontianak, PTUN Samarinda, dan PTUN Serang. Narasumber terdiri dari Dr. Istiwibowo, SH. MH., (Ketua PT.TUN Jakarta), Yodi Martono W (Dir. Binganismun Peratun), Dr. Arifin Marpaung, SH., M.Hum (Hakim Tinggi pada Balitbangdiklat), Dr. Dani Elpah, S.H. (Hakim Tinggi pada Balitbangdiklat), Disiplin Manao, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Medan), Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Ketua PTUN Serang), Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. (Ketua PTUN Bandung), dan H. Ujang Abdulah, SH., MSi. (Wakil Ketua PTUN Jakarta).

Materi bimbingan teknis menyangkut UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Peradilan (UUAP) khususnya menyangkut penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, keputusan fiktif positif. Sengketa tata usaha negara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sengketa kepegawaian.

Kegiatan bintek berkelanjutan bagi hakim Peratun, akan berlangsung untuk seluruh hakim Peratun. Rencana kelas ke-empat bagi hakim tinggi Peratun yang akan dilaksanakan di Malang (26-29/1/2016).

LOKAKARYA PENYUSUNAN PEDOMAN PENOMERAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Mahkamah Agung RI melalui Tim Kelompok Kerja Nasional Lingkungan Hidup mengikuti lokakarya penyusunan pedoman penomeran perkara lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan hidup terpadu bersama Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bertempat di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (27-28/11/2015). Pedoman penomeran perkara LH khusus bagi lingkungan MA beserta badan peradilan di bawahnya di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

Penomeran perkara LH di lingkungan peradilan umum menyangkut perkara perdata dan pidana. Untuk peradilan tata usaha negara meliputi perkara gugatan dan permohonan. Pedoman penomeran perkara LH untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara LH, sebagai tindak lanjut ketentuan penomoran khusus dalam Bab IV Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup Pasal 10 SK KMA Nomor : 037/KMA/SK/III/2015, Tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidupdan SEMA No. 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua MA Nomor : 037/KMA/SK/III/2015.

Pedoman penomeran perkara LH diharapkan dapat mempermudah kepaniteraan perkara menentukan perkara LH. Untuk itu, pedoman penomeran perkara akan disosialisasikan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca