Rapat Penyusunan Juklak Posbakum dan Prodeo Pengadilan TUN
Jakarta - Jumat, 28 Februari 2014, di ruang rapat Badilmiltun diadakan rapat membahas penyusunan Juklak Posbakum Pengadilan dan Prodeo TUN, hadir dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan TUN Jakarta, Bandung dan Serang bersama Pansek dari masing-masing pengadilan tersebut. Hadir juga Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN, Kabag Keuangan Ditjen Badilmiltun, Kasubdit Pembinaan Administrasi TUN dan beberapa pejabat Eselon IV. Rapat tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Melalui PERMA tersebut Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu, seperti dinyatakan kembali oleh Ketua Mahkamah Agung pada Pameran Laporan Tahunan 2013, 26 Februari 2014 yang lalu bahwa keadilan adalah milik semua lapisan masyarakat tanpa kecuali.
"Bagaimana kelak kita dapat mewujudkan peradilan yang baik, melaksanakan serapan dana dengan baik, dan melayani sebaik-baiknya" demikian pesan dari Dirjen Badilmiltun dalam membuka rapat. Rapat ini merupakan pembuka bagi pembahasan pelaksanaan Posbakum Pengadilan dan Prodeo yang selanjutnya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (ns)
Inovasi MA di Tahun 2013
JAKARTA - HUMAS. Sebagai lembaga tinggi negara di Bidang Hukum, MA memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.Kinerja MA dipaparkan oleh Ketua MA dalam sidang pleno laporan tahunan MA pada Rabu.26 Februari 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung Sekretariat MA, Jalan A Yani, Jakarta Pusat. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan se-wilayah DKI Jakarta. Mengundang para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Ketua LSM Bidang Hukum, Kepala Lembaga Donor, Praktisi dan kalangan Media, dan pemerhati hukum.
Sepanjang tahun 2013, MA berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Jumlah ini meningkat 45,83% dari jumlah perkara putus tahun 2012 yang berjumlah 10.995 perkara. Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah MA. Jumlah perkara putus tertinggi sebelumnya yang diraih tahun 2010. Ketika itu, MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.891 perkara.
MA dalam melaksanan tugas dan wewenangnya juga melakukan pengawasan. Hingga Desember 2013, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang kehormatan hakim dari total 8032 hakim yang berada dalam pengawasan MA.
Ke depannya, MA akan terus melakukan ‘gebrakan’ untuk mempercepat proses berperkara di MA demi meningkatkan pelayanan prima kepada publik. Bahkan kepaniteraan membuat resolusi tahun 2014 sebagai “Tahun Minutasi”. Bahkan di awal tahun 2014, MA telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan MA (PERMA) No 1 Tahun 2014 mengenai tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). Kebijakan mengenai bantuan hukum telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2010 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.
Sejak ditandatangani pada 9 Januari 2014, maka pedoman dalam pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu menggunakan PERMA No 1 Tahun 2014. Perubahan kebijakan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan layanan bantuan hukum yang luput dari kegiatan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.16 Tahun 2011.
Berikut rangkuman capaian MA di tahun 2013,
Data Center Badilmiltun Menjadi Destinasi Kunjungan Mahasiswa
Jakarta - Pada kegiatan Pameran Kampung Hukum 26 Februari 2014, ruang data center Badilmiltun termasuk salah-satu destinasi yang dikunjungi. Pengunjung yang sebagian besar mahasiswa tersebut dipersilakan masuk dan melihat tayangan video presentasi mengenai teknologi pengelolaan administrasi perkara yang sedang dikembangkan di peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Selain mendapatkan penjelasan singkat dari IT Badilmiltun, para mahasiswa dipersilakan mencoba langsung aplikasi-aplikasi tersebut, yaitu SIADPTUN, Informasi Perkara, dan Monitoring Perkara. Para mahasiswa yang kesemuanya berasal dari jurusan hukum tersebut banyak mengajukan pertanyaan berkaitan dengan bagaimana praktek-praktek pengelolaan perkara dan mengenai hal-hal lainnya. (ns)

Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
