Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 8 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 8 tahun 2019 tanggal 29 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung RI, Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SE_SEKMA_No_8_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440H 

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut : 

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja 

a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB

    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB  - 12.30 WIB

b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB

    Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja 

a. Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB 

    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB 

b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB 

    Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) Hari Kerja selama Bulan Ramadhan 1440 H minimal 32,50 Jam Per-Minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan kondisi setempat. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edarannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SE_Menteri_PANRB_No_394_2019.pdf 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(@x_cisadane)

Manual Book Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding 

Untuk mengunduh manual book Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding, silahkan klik tautan berikut : 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca