Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2019

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2019 Mahkamah Agung RI menyampaikan Pengumuman Seleksi Administrasi yang dinyatakan Lulus dan Berhak mengikuti tahap pelaksanaan Assessment Center

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Pengumumannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/04_Pansel_Japati_04_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Rapat Koordinasi dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi SIKEP MA RI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara


Jakarta - ditjenmiltun.net. Senin, 22 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan rapat ini dibuka oleh Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Mutasi Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Peningkatan Mutu Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Evaluasi Dan Rasionalisasi beserta Staf. 

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) adalah sebuah sistem informasi yang berfungsi sebagai alat untuk mengelola data Sumber Daya Manusia dan dapat dijadikan sebagai sumber data (Bank Data) dalam rangka pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan bagi para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada masing-masing Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI), misalnya seperti : Promosi dan Mutasi, Kenaikan Pangkat, Pemberian Penghargaan, Pendataan Hukuman Disiplin, dan lain-lain.

Hambatan, tantangan sekaligus issue utama dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) ialah kualitas data. Bagaimanapun juga dalam kapasitasnya sebagai Bank Data Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, keseluruhan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah data yang terbaru/terkini/termutakhir (terupdate), disamping itu pengisian datanya haruslah lengkap dan akurat (tidak bolong-bolong atau diisi dengan asal-asalan), kemudian data yang diisi ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) haruslah relevan (jangan sampai ada kesalahan pengisian).

Untuk menjamin proses penyelenggaraan Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sekaligus untuk mengetahui pergerakan data Sumber Daya Manusia serta untuk memastikan kualitas data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), maka pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) dilengkapi dengan fitur monitoring yang dapat dilakukan oleh para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal). 

Adapun dalam Pembahasan Rapat ini ditemukan permasalahan terkait dengan kelengkapan data, yakni : 

  1. Kurang lengkapnya pengisian data pasangan dan pengisian data anak. Hal ini sangat penting, mengingat pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) sedang dirancang fitur untuk Promosi dan Mutasi termasuk juga penghitungan biayanya. 
  2. Tidak updatenya data pokok (biodata), seperti penamaan gelar, foto, status perkawinan, file akta pegawai, nomor handphone, kartu identitas (Taspen, Karis, Karsu), data rekening (untuk perhitungan biaya mutasi).
  3. Data Pendidikan. 
  4. Data Diklat.
  5. Data SKP beserta dengan file scan SKP-nya.
  6. Data LHKPN beserta dengan file bukti kirimnya.

Sebagai informasi, apabila data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) kurang lengkap dan tidak up-to-date, maka akan menyulitkan dalam pengelolaan kepegawaian maupun dalam hal-hal yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Untuk menindaklanjuti perihal kelengkapan data dan pembaharuan data, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 449/Djmt/B/4/2019 perihal Pemutakhiran Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI). Dengan demikian, diinstruksikan kepada Seluruh Satuan Kerja pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melengkapi dan memutakhirkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI)

Download di sini Surat Edaran Nomor : 449/Djmt/B/4/2019

(@x_cisadane)

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Hakim Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Pejabat Eselon I, II dan III di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Bendahara di Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tingkat Banding.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SE_SEKMA_No_6_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca