Pengumuman Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 467/SEK/ PL.07/4/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian kembali BMN Tahun 2017-2018. Bersama ini dengan hormat disampaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Mahkamah Agung RI terkait tindak lanjut Revaluasi dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI terkait Tim Satuan Tugas Revaluasi sebagai tindak lanjut dari disposisi Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : SEK/412/2019 tanggal 20 Februari 2019 yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, Sekretaris Balitbangkumdil MA RI, Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi MA RI, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut :
- Surat Edaran Sekretaris MA : http://www.ditjenmiltun.net/2019/467_SEK_PL07_4_2019.pdf
- Surat Keputusan Sekretaris MA : http://www.ditjenmiltun.net/2019/268_SEK_SK_IV_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka perlu dilaksanakan evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014. Seluruh satuan kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya wajib melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hal ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2015.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA 58/KMA/SK/III/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/58_KMA_SK_III_2019.pdf
(@x_cisadane)
Peninjauan Pemagaran Aset Tanah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI

Jakarta - ditjenmiltun.net. Bertempat di Jalan Palem Raya Jatiasih Kota Bekasi, pada Selasa 02 April 2019 Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara meninjau progress proyek Pemagaran Aset Tanah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka dengan prakata dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., A.K., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Kemudian dilanjutkan dengan Penjelasan progress proyek Pemagaran Aset Tanah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Para Konsultan. Selanjutnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. memberikan kata sambutan terkait dengan selesainya proyek Pemagaran Aset Tanah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada penghujung acara dipanjatkan doa sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran kegiatan proyek ini, lalu acara ditutup dengan ramah tanah. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pejabat dan Staf di Lingkungan Sekretariat dan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
