Implementasi Tugas dan Fungsi Kesekretariatan sebagai Unit Pemberian Dukungan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok Lembaga Peradilan 

Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan : "Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan". Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan, Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara, maka perlu disampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana hal dimaksud. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1132_SEK_KS00_08_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Seleksi Casis Diktukba TNI AD t.a. 2019 

Berdasarkan surat dari Panitia Pusat Seleksi Casis Diktukba TNI AD dan Panitia Daerah Jaya-2/Kostrad Nomor : B/3/VIII/2018 perihal Seleksi Casis Diktukba TNI AD T.A.  2019, maka dengan ini disampaikan Pengumumannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b_3_VIII_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Seleksi Casis Diktukpa TNI AD t.a. 2019 

Berdasarkan surat dari Panitia Pusat Seleksi Casis Diktukpa TNI AD dan Panitia Daerah Jaya- 2/Kostrad Nomor : B/2/VIII/2018 perihal Seleksi Casis DIktukpa TNI AD T.A.  2019, maka dengan ini disampaikan Pengumumannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b_2_VIII_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca