Penutupan Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Kupang - ditjenmiltun.net. Rabu, 08 Agustus 2018, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang diselenggarakan Penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Perwakilan Team Development Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (atau yang santer dikenal dengan Om Steevee). Penyampaian Laporan ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat selama 3 (tiga) hari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Esau Ngefak, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Marthen Alexander Jacob, S.H., M.H, dan tidak ketinggalan pula Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Setelah Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Laporan Hasil Temuan.
Disela-sela Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara kupang juga dilaksanakan Pembekalan Pelaksanaan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Sudiyono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Dalam penyampaian Pembekalan Pelaksanaan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Sudiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pelaksaan Akreditasi tidak serta merta hanya menitikberatkan pada kesiapan sarana pra-sarana maupun kualitas fisik gedung, melainkan aspek-aspek yang menunjang aktivitas dalam Dunia Peradilan seperti misalnya penerapan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara, evaluasi terhadap kebijakan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja aparatur peradilan dan inisiatif terhadap pembaruan (inovasi) yang diterapkan pada satuan kerjanya, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lanjut, Sudiyono, S.H., M.H. juga berpesan kepada seluruh personil di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk membangun komitmen, koordinasi, komunikasi serta kerjasama yang solid agar dalam Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi dapat berjalan dengan maksimal.
Tak lupa Sudiyono, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwasanya dalam pelaksanaan Kegiatan Akreditasi juga menilai implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, berkenaan dengan hal tersebut sangatlah tepat apabila Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menghelat Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
(@x_cisadane)
08 Agustus 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN E-COURT DAN PTSP BAGI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Bersama ini diberitahukan perihal Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun No. 461/DJMT/Kep/8/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Lingkungan Peradilan Militer serta Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun No. 460/DJMT/Kep/8/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
Demikian agar menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
SK Dirjen Badilmiltun No. 461/DJMT/Kep/8/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan E-court
SK Dirjen Badilmiltun No. 460/DJMT/Kep/8/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PTSP
Seperti Ini Lho Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Kupang - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selama 3 (tiga) hari, tanpa menyia-nyiakan kesempatan yang ada tim segera bergegas melaksanakan lanjutan kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan diawali Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum oleh Beni Mulyono Kadarisman, S.Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung).
Kegiatan hari kedua (Selasa, 07 Agustus 2018) diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang R. Basuki Santoso, S.H., M.H. Turut juga hadir dalam kegiatan ini Para Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Esau Ngefak, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Marthen Alexander Jacob, S.H., M.H, dan tidak ketinggalan pula Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Kegiatan pada hari kedua sempat tertunda karena adanya 2 (dua) agenda sidang yang berlangsung dari pagi sampai dengan pertengahan hari, meski demikian hal tersebut tidak mengendurkan antusiasme segenap Personil Pengadilan Tata Usaha Negara kupang untuk mengikuti rangakaian kegiatan yang dihelat.
Perlu diketahui bahwasanya Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) pada Bulan Mei 2018 di Gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun pada saat itu Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tidak diikutsertakan karena bukan merupakan Satuan Kerja yang dipilih oleh Mahkamah Agung sebagai pilot project. Saat ini Rakyat Indonesia bersiap menyambut pergelaran Pemilihan Calon Pengurus DPD dan DPRD yang diperkirakan berlangsung pada 08 sampai dengan 12 Oktober 2018, tentunya hal tersebut akan berpotensi menimbulkan sengketa, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).
Setelah pemaparan Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Penyelesaian Perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-3. Mulai dari Kasir, Meja 1, Meja 2, Ketua Pengadilan, Panitera, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera Pengganti, sampai dengan Meja 3 diberi kesempatan untuk melakukan pengisian data perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dari hasil simulasi, diketahui bahwa Personil Hakim maupun Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang rata-rata sudah cukup familiar dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk membantu proses percepatan penyelesaian perkara yang mereka tangani.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
