Pelaksanaan Penyempurnaan RKA-K/L Pagu Anggaran tahun 2019
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : B. 400/M/PPN/D.8/KU.01.01/07/2018 dan Nomor : S-536/MK.02/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun Anggaran 2019, bersama ini disampaikan Surat Pemberitahuannya.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/727_SEK_OT01_1_VIII_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Satker Baru
Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 721/SEK/OT.01.03/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Satker Baru, maka dengan ini disampaikan Surat Pengumumannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/721_sek_ot01_3_07_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Dukung Penerapan e-Court, Presiden Kongres Advokat Indonesia : "Dengan e-Court Tak Ada Lagi Advokat Palsu"
Jakarta - ditjenmiltun.net. Sistem Administrasi di Dunia Peradilan Indonesia secara perlahan telah bertansformasi dari era konvensional ke arah digital (modern). Hal ini dibuktikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mensinergikan Teknologi Informasi dengan Administrasi Perkara dalam bentuk Aplikasi e-Court. Aplikasi besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diresmikan pada 13 Juli 2018 dan sebelumnya telah lahir terlebih dahulu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada 04 April 2018.
Baru-baru ini Mahkamah Agung menghelat Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court, tentunya Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat mendukung penerapan Aplikasi e-Court bagi Pengadilan di seluruh Indonesia. Presiden Kongres Advokat Indonesia di sela-sela Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur menyatakan bahwa organisasinya mendukung penuh keinginan Mahkamah Agung untuk menata dunia hukum melalui penerapan Aplikasi e-Court. Menurutnya dengan adanya Aplikasi e-Court, maka tidak akan ada lagi Advokat palsu. Di era modern ini memang sudah saatnya menerapkan sistem e-Court, selain sangat efektif untuk Advokat, juga akan tercipta tertib administrasi bagi para Advokat maupun Organisasi Advokat.
Dalam Rapat Kerja Daerah III Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamalia Lubis atau yang akrab disapa dengan Mia Lubis menegaskan bahwa para Advokat sendiri sesungguhnya menginginkan adanya ketertiban dan kewibawaan Advokat. Karena dimulai dari tertibnya Advokat akan berkontribusi terhadap wibawanya keadilan di negara hukum ini, pungkasnya. Dengan sistem e-Court ini, imbuhnya, Organisasi Advokat juga akan mudah untuk menkontrol Advokat dan tentunya akan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk bagi masyarakat pencari keadilan, tidak lagi khawatir ditinggalkan. Presiden Kongres Advokat Indonesia menghimbau kepada seluruh Advokat di tanah air agar para Advokat mendukung kemajuan teknologi sebagai upaya peningkatan kualitas penegakan hukum dan kualitas profesi Advokat itu sendiri. Setiap Advokat juga harus bergabung dalam Organisasi dimana Kartu Tanda Advokat diterbitkan.
Di sejumlah negara termasuk Singapura telah menerapkan sistem e-Court sejak belasan tahun lalu, tuturnya. Mia melanjutkan, dengan hadirnya Aplikasi e-Court, maka registrasi, sumpah dan apapun yang terkait beracara, termasuk perkara, tidak akan bisa dipalsukan dan sangat terbuka, sehingga dapat dikontrol langsung oleh masyarakat luas. Untuk itu, Advokat harus memiliki username/account. Selain itu, ada banyak birokrasi terpangkas dengan hadirnya Aplikasi e-Court ini, sehingga hal ini juga menguntungkan bagi para Advokat dari segi waktu, biaya dan tenaga. Melalui Aplikasi e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara di pengadilan secara online (e-Filing), membayar panjar biaya perkara (e-Payment) hingga pemanggilan pihak berperkara secara online (e-Summons).
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
