Menjajaki Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Kota Kasih


Kupang - ditjenmiltun.net. Kota Kasih, ya itulah julukan yang santer didengar bagi Kota Kupang. Kota yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjadi salah satu destinasi dalam visitasi Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berkenaan dengan kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kegiatan ini, Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha didampingi oleh Sudiyono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara).

Kegiatan yang dihelat dalam 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 06 Agustus hingga 08 Agustus 2018 diawali dengan Sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Esau Ngefak, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan prakata dari Kepala Seksi Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Pada hari pertamaTeam Development yang dalam hal ini diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) bersama dengan Beni Mulyono Kadarisman, S.Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung) melakukan pemaparan seputar overview Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam paparan yang disampaikan oleh Team Development selaku Narasumber, disebutkan bahwa eksistensi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan wujud dari kolaborasi, sinergi dan peranan Teknologi Informasi dalam Sektor Yudisial. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sebuah jawaban dari 3 (tiga) issue utama Dunia Peradilan Indonesia, antara lain : keterlambatan (delay), kesulitan dalam mengakses layanan peradilan (access to justice) dan praktik-praktik kecurangan dalam Dunia Peradilan. Sejatinya penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga turut serta dalam merubah pola dan budaya kerja bagi Para Aparatur Peradilan yang tadinya masih menerapkan metode konvensional dan kini telah bertansformasi ke arah digitalisasi. Lebih lanjut, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom memaparkan mengenai monitoring penyelesaian perkara, kinerja pengadilan dan aparaturnya secara kekinian melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA)

Tak hanya sebatas itu, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang lebih santer dikenal dengan sapaan "Om Steevee" juga menegaskan bahwa Goal dari Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ialah mencitpakan data perkara yang berkualitas, dengan indikator sebagai berikut : keakuratan data, kelengkapan data dan ketepatan waktu. Saat ini banyak terjadi kesalahan persepsi yang timbul dikalangan Para Pimpinan Pengadilan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa Goal dari Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ialah untuk menghijaukan peta rasio penanganan perkara yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA). Tentunya hal tersebut salah kaprah! Warna merah, kuning dan hijau pada peta rasio penanganan perkara bukanlah sebuah Goal! Adapun penanganan perkara (memutus perkara) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh Hakim yang tugasnya dibantu oleh Panitera, Panitera Pengganti, dan Juru Sita serta Juru Sita Pengganti. Akanlah percuma jika mengejar suatu hasil tanpa memperhatikan dan mengindahkan aturan/kaidah yang berlaku. 

Menanggapi banyaknya kesalahpahaman tersebut, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menyarankan agar Para Pimpinan Pengadilan senantiasa membuka fitur Kinerja, Statistik maupun Laporan yang terdapat di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) ketimbang memperhatikan Peta Merah, Kuning dan Hijau. Mengapa demikian? Karena di dalam fitur kinerja disajikan kuantitas data kepatuhan dalam meregister perkara (1x24 jam), rekapitulasi data (sisa lalu, masuk, minutasi dan sisa), data pending perkara (3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6-12 bulan, dan lebih dari 12 bulan) yang tentunya lebih informatif dibandingkan Peta Merah, Kuning dan Hijau.

Lanjut, Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang juga ditunjuk sebagai Team Development Mahkamah Agung tersebut memaparkan terkait filosof sebuah sistem komputer. Sistem komputer dapat dianalogikan sebagai manusia yang selalu berkembang dan menapaki beragam proses untuk dapat terus tumbuh. Tak ada gading yang tak retak, begitupula dengan manusia tak ada yang sempurna, hal tersebut juga berlaku bagi Sistem komputer. Di awal-awal kemunculannya, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dipenuhi dengan bugs maupun error, namun seiring dengan berjalannya waktu, kini Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) semakin kompleks dan diperkaya dengan beragam kecanggihan serta perbaikan dari sisi bisnis proses, fungsi-fungsi dan fitur.

Tak ketinggalan, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom juga memaparkan perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-3 dan versi 3.2.0-4. Sebagai bocoran, akan terdapat perubahan besar dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-4. Dan yang tak kalah pentingnya, dalam paparannya juga dijelaskan secara detil mengenai Integrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi Direktori Putusan. Di penghujung paparannya, Om Steevee (sapaan akrab Stefanus Dwi Putra Medisa) juga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang kerap kali terjadi dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di satuan kerja pada umumnya. 

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat dianalogikan sebagai sebuah Sistem. Layaknya Sistem yang ada di dalam fisik manusia, sistem tersebut saling bersinergi, berkolaborasi, bekerjasama, saling berkesinambungan dan mendukung satu sama lain. SIPP-pun demikian, agar implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat berjalan maksimal diperlukanlah sebuah komitmen dalam bersinergi pada tubuh personil Kepaniteraan maupun Kesekretariatan Pengadilan. 

(@x_cisadane)

Sosialisasi e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang 


Batam - Senin, 06 Agustus 2018. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang dimulai pada pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang dihelat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Hotel Amaroossa, Bekasi, dari tanggal 01 hingga 03 Agustus 2018, yang diikuti oleh 31 Satuan Kerja Percobaan, yang terdiri dari 15 Pengadilan Negeri, 10 Pengadilan Agama dan 6 Pengadilan Tata Usaha Negara dimana Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang juga merupakan satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai tester Aplikasi e-Court berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018.

Kegiatan ini diawali dengan Pemaparan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang H. Andri Mosepa, S.H., M.H. Dalam paparannya, H. Andri Mosepa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Mahkamah Agung merumuskan, menetapkan, mengundangkan dan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 dilatarbelakangi oleh adanya tuntuan dan kebutuhan untuk mempermudah (memperingkas) Administrasi Pengadilan di Indonesia yang kelak akan berujung kepada menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan meningkatnya ranking Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business). 

Dalam implementasi Aplikasi e-Court, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pada tahap awal penggunaan e-Court baru dikhususkan bagi Para Advokat yang telah terdaftar (teregistrasi) sebagai pengguna terdaftar. Adapun mekanisme penerapan Aplikasi e-Court ialah pihak yang berperkara ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa melalui sistem elektronik dan tentunya dengan mengisi blanko kesediaan. Apabila seluruh pihak berperkara bersedia untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 melalui Aplikasi e-Court, maka selanjutnya Proses Administrasi Perkara akan menggunakan metode elektronik (online), sehingga dengan demikian para pihak berperkara hanya perlu datang ke Pengadilan untuk Pembuktian dan Saksi. 

Setelah Pemaparan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018, kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Mekanisme Teknis Aplikasi e-Court yang dipaparkan oleh Intan Sari Widya Ningrum, S.H., M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang). Pada materi yang dipaparkan oleh Intan Sari Widya Ningrum, S.H., M.H. dijelaskan bahwa e-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk melakukan proses Administrasi Perkara di Pengadilan secara online, sebut saja misalnya mendapatkan panjar biaya perkara, pembayaran menggunakan metode kekinian maupun konvensional, dan pemanggilan yang memanfaatkan saluran elektronik (red : email). 

Mekanisme bagi Para Advokat untuk disahkan menjadi pengguna terdaftar dalam Aplikasi e-Court ialah melalui verifikasi dan validasi keabsahan user/account yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tempat Advokat tersebut disumpah. Kelak, Aplikasi e-Court juga akan diperuntukkan bagi masyarakat pada umumnya (Perseorangan) maupun Badan Hukum. Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar Aplikasi e-Court dapat beracara di seluruh Pengadilan yang telah menerapkan Aplikasi e-Court. Secara implisit layanan pada Aplikasi e-Court terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni : 

  • e-Filing 

Advokat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online di Pengadilan yang telah menerapkan Aplikasi e-Court dan semua berkas perkara dikirim juga secara daring.

  • e-Payment 

Setelah melengkapi berkas perkara, Aplikasi e-Court akan menampilkan taksiran biaya panjar perkara (e-SKUM) dan sistem akan memberitahukan Nomor Rekening Virtual (Virtual Account) yang digunakan untuk mentransfer biaya panjar perkara melalui skema multi-channel (antar bank) baik melalui metode elektronik maupun konvensional. Mahkamah Agung juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai Bank Plat Merah dalam hal manajemen Pembayaran Panjar Biaya Perkara sehingga memudahkan dalam proses transaksi dalam e-Payment.

  • e-Summons

Pemanggilan kepada para pihak juga dilaksanakan secara daring melalui alamat elektronik (red : email) para pihak. Dalam pemeriksaan persiapan pertama, akan ditanyakan ketersediaan bagi para pihak untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Apabila para pihak bersedia, maka proses Administrasi Perkara di Pengadilan akan menggunakan Aplikasi e-Court, misalnya seperti : Penerimaan Gugatan, Panggilan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan.

Diharapkan dengan kehadiran Aplikasi e-Court ini Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara Penggugat maupun Tergugat. 

Dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang (*dengan perubahan seperlunya)

(@x_cisadane)

Mahkamah Agung Luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X tahun 2018 

Senin 06 Agustus 2018. Berdasarkan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap X Tahun 2018. Mahkamah Agung RI memutuskan peserta yang lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara sebanyak 5 (lima) Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor dengan rincian yakni : 3 (tiga) Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor pada Pengadilan Tngkat Banding dan 2 (dua) Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/67_Pansel_AdhocTPK_VIII_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca