Penutupan Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang 


Serang - ditjenmiltun.net. Rabu, 15 Agustus 2018, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Serang digelar Penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang oleh Perwakilan Team Development Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. Penyampaian Laporan ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat selama 3 (tiga) hari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. 

Dengan dibacakannya Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, maka diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi baik bagi intern Pengadilan Tata Usaha Negara Serang maupun bagi Team Development, sehingga kedepannya permasalahan-permasalahan serta hambatan dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat teratasi. Sebagai catatan, yang membuat Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi sempurna bukanlah Team Development, melainkan Para Aparatur Peradilan (Hakim, Panitera/Panitera Pengganti). Untuk itu, Team Development sangat mengharapkan kontribusi segenap Aparatur Peradilan untuk menyampaikan kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai alat bantu untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan akan diinventarisir oleh Team Development dan diperbaiki pada setiap kegiatan pengembangan versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam penyampaian Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dihadiri oleh Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Elizabeth I. E. H. L. Tobing, S.H., M.Hum, Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Setelah Laporan Hasil Temuan Permasalahan-permasalahan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Laporan Hasil Temuan. Penutupan Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang diakhiri dengan foto bersama. 

(@x_cisadane)

Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court 


Serang - ditjenmiltun.net. Sejak diresmikannya Aplikasi e-Court pada Jumat, 13 Juli 2018 di Balikpapan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. segera menargetkan penerapan Aplikasi e-Court di seluruh Pengadilan Indonesia akan rampung dalam kurun waktu satu tahun. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ikut berkomitmen untuk mewujudkan rencana Ketua Mahkamah Agung dalam penerapan Aplikasi e-Court, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada Selasa, 14 Agustus 2018, Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang pada saat itu juga diberikan amanat untuk melaksanakan Kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan untuk menggelar Sosialisasi dan Demonstrasi Aplikasi e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. 

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Hakim, Panitera Pengganti dan Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang, tanpa membuang waktu dan kesempatan mereka-pun ikut mencoba mencicipi Aplikasi e-Court sambil mengikuti instruksi/arahan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. Mulai dari pembuatan account/user Advokat, verifikasi data dan berkas Advokat oleh Pengadilan Tinggi, melakukan pendaftaran perkara gugatan secara daring (online), mencetak e-SKUM, membayar panjar biaya perkara ke rekening Virtual Account (e-Payment) sampai dengan verifikasi pembayaran dan pendaftaran Perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama diuji coba oleh para Hakim, Panitera Pengganti beserta Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang yang hadir dalam kegiatan ini. 

Tak lupa juga, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang akrab disapa dengan panggilan "Om Steeve", mendemonstrasikan integrasi Aplikasi e-Court dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perkara yang didaftarkan oleh Avokat secara daring melalui Aplikasi e-Court akan terhubung dengan database Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Pertama, artinya secara otomatis Perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court akan tampil pada fitur e-Court yang berada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat kasir melakukan login ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ketika ada Advokat yang mendaftarkan Perkara melalui e-Court dan sudah divalidasi, maka akan tampil notifikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Untuk meregister Perkara yang didaftarkan dari Aplikasi e-Court caranya cukup mudah, tinggal klik fitur e-Court pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian pilih Nomor Register Onlinenya (bukan Nomor Perkara) dan klik tombol register. Saat tombol register diklik, maka seperti biasanya akan menampilkan halaman untuk me-register perkara, dalam hal ini kasir hanya tinggal memilih klasifikasi perkaranya saja. Tidak hanya sampai di situ, Om Steevee (sapaan untuk Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) juga mendemonstrasikan cara penambahan kuasa hukum, persetujuan pihak untuk menggunakan saluran elektronik, pemanggilan ataupun pemberitahuan secara elektronik (e-Summons) dan mengupload dokumen persidangan. Sebagai catatan, apabila dikemudian hari para pihak ingin menambah ataupun mengganti kuasa hukum, maka user Pengadilan Tingkat Pertama dapat menambah maupun mengganti kuasa hukum melalui Aplikasi e-Court dengan syarat : kuasa hukum yang ingin ditambahkan sudah terdaftar serta tervalidasi pada Aplikasi e-Court.

Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menjadi yang pertama mencicipi Fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Teranyar


Serang - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pada Hari Kedua, Selasa 14 Agustus 2018, Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom mendemonstrasikan fitur teranyar pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk versi yang akan datang. YA! Fitur tersebut ialah e-Payment. Nyatanya, tak hanya pada Aplikasi e-Court saja diterapkan, tetapi fitur e-Payment juga hadir dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Eksistensi fitur e-Payment menjadikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) semakin kaya akan fitur sehingga lebih powerfull, khususnya dalam mengolah transaksi panjar biaya perkara. Kalau biasanya kasir meregister perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui fitur Jurnal Induk Perkara TUN, namun pada versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mendatang bisa juga dilakukan melalui fitur e-Payment. Perlu diketahui juga, seluruh transaksi pembayaran panjar biaya perkara dan juga penambahan panjar perkara akan menggunakan Virtual Account, sehingga pihak berperkara dapat melakukan transaksi dari luar gedung Pengadilan. Adanya fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga memberikan keuntungan tersendiri bagi Pengadilan yang belum memiliki bank internal ataupun belum memiliki mesin EDC maupun mesin ATM. Tak hanya Pengadilan saja yang diuntungkan, pun demikian dengan pihak yang berperkara, apalagi jika pihak tersebut memiliki mobilitas yang tinggi (red : businessman/pengusaha), maka akan mempermudah dalam proses transaksi (pembayaran) biaya perkaranya. 

Cara menggunakan fitur ini pun sangat mudah, hanya tinggal mengakses menu e-Payment dan kemudian mengklik tombol Tambah Virtual Account. Setelah itu akan tampil pop-up dimana kasir harus memilih jenis biaya/jenis transaksinya, tinggal pilih saja 2 (dua) opsi yang disediakan : Panjar Perkara atau Penambahan Panjar Perkara. Apabila dalam hal ini kasir ingin mendaftarkan perkara, berarti opsi yang dipilih adalah Panjar Perkara. Selanjutnya kasir juga harus memilih jenis permohonannya, misalnya saja Gugatan dan kasir harus melengkapi data pihak, seperti : nama, email, telepon/hp dan tidak lupa juga mengisi nilai nominal jumlah panjarnya. Selang beberapa saat, nomor Virtual Account akan tercipta (digenerate oleh system) dan kasir juga dapat mencetak kuitansi untuk diberikan kepada pihak berperkara.

Pada saat yang sama, notifikasi tagihan panjar biaya perkara juga akan dikirimkan ke email pihak berperkara. Setelah pihak berperkara melakukan pembayaran, maka kasir dapat melakukan pengecekan status pembayaran dengan mengklik tombol cek status pembayaran (catatan : tombol cek status pembayaran running secara otomatis ketika halaman e-Payment dimuat/diload oleh browser). Perlu digarisbawahi, karena fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini menggunakan Virtual Account, maka apabila lewat dari 1x24 jam pihak berperkara belum melakukan pembayaran, dengan demikian secara otomatis nomor Virtual Account yang tercetak pada kuitansi maupun tertera pada email akan kadaluwarsa (invalid/expired). Jika nomor Virtual Account sudah kadaluwarsa (invalid/expired), maka pihak berperkara harus mendatangi kasir dan kemudian kasir melakukan input ulang (re-entry). 

Pembayaran panjar biaya perkara maupun penambahan panjar dapat dilakukan melalui SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Mesin EDC, Transfer via ATM, membayar melalui Indomaret (untuk Pengadilan yang menggunakan Bank BNI) dan juga transfer melalui Bank (konvensional). Ketika pihak berperkara sudah membayar dan status pembayarannya sudah dicek oleh kasir, maka nomor Virtual Account tersebut akan tampil pada bagian List Panjar Yang Sudah Dibayar. Selanjutnya kasir dapat mendaftarkan perkara dengan mengklik tombol tambah perkara, saat tombol tersebut diklik, maka akan menampilkan halaman untuk meregister perkara (seperti biasanya) dan kasir harus memilih klasifikasi perkaranya. 

Selanjutnya petugas meja II harus melengkapi data para pihak dan kuasa hukumnya, dan perlu diingat bahwa fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak merekam/menyimpan nama pihak, artinya nama pihak harus tetap dipilih di bagian referensi pihak (jika sudah ada), dan jika nama pihak belum ada maka ditambah/diisi manual seperti biasanya. Apabila dikemudian hari ingin menambahkan panjar, lakukan langkah yang sama seperti ketika mendaftarkan perkara, tentunya dengan klik tombol tambah virtual account, kemudian pilihlah opsi tambah panjar perkara. Syarat penambahan panjar perkara ialah perkaranya sudah ter-register dan data umumnya harus sudah diisi lengkap. Saat melakukan pembayaran panjar biaya perkara maupun penambahan panjar perkara juga akan terekam/tersimpan secara otomatis ke dalam Jurnal Induk Perkara. Bagaimana untuk penambahan biaya perkara misalnya seperti panggilan, materai, ATK, dan lain sebagainya? Hal tersebut dapat dilakukan seperti biasanya melalui Jurnal Induk Perkara. 

Nampaknya dewi fortuna sedang berpihak pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, pasalnya Pengadilan ini menjadi yang pertama untuk mencicipi Fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Teranyar. Luar biasa bukan? Saat Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom mendemonstrasikan penggunaan fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), nampak jelas animo yang sangat tinggi terpancar dari segenap Aparatur Peradilan yang hadir di ruang sidang pada saat itu. Tanpa membuang waktu dan kesempatan, mereka pun segera bergegas ikut mencicipi fitur e-Payment untuk menguji coba melakukan pendaftaran perkara. Ke depannya fitur e-Payment akan diterapkan pada semua Pengadilan, bahkan Pengadilan yang bukan merupakan Pilot Project Aplikasi e-Court pun juga mendapat kesempatan untuk mencicipinya. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca