Pemberitahuan tentang Peraturan Disiplin Aparatur Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan data kehadiran para Hakim dan PNS yang diterima Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN pada Ditjen Badilmiltun, cenderung terdapat peningkatan indisipliner Aparatur Pengadilan. Untuk itu Pimpinan Pengadilan diwajibkan melakukan pengawasan dan tindakan terhadap hal tersebut sesuai peraturan. 

Untuk selengkapnya silahkan mengunduh file pada link di bawah ini :

*Suratnya

Peradi Apresiasi Kehadiran Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

Jakarta - ditjenmiltun.net. Komitmen dan semangat Mahkamah Agung dalam melaksanakan reformasi pada tubuh peradilan khususnya dengan mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary) memperoleh respon positif dari kalangan Advokat. Pada 13 Juli 2018, Lembaga yang berkedudukan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi ini secara resmi meluncurkan Aplikasi hand-made-nya di Balikpapan bertepatan dengan Kegiatan Pembinaan sekaligus Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Kehadiran Aplikasi hand-made Mahkamah Agung yang akrab disapa dengan e-Court ini mendapatkan sambutan yang baik di kalangan Advokat, khususnya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam Kegiatan Sosialisasi e-Court yang digelar oleh Mahkamah Agung di Hotel Pullman pada Hari Jumat 20 Juli 2018. Aplikasi besutan Mahkamah Agung ini terdiri atas tiga fitur/layanan utama yakni administrasi berkas pendaftaran perkara (e-Filing), layanan pembayaran panjar biaya perkara menggunakan metode Virtual Account Multi-Channel (e-Payment) dan penyampaian pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons). Hadirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan sejak 04 April 2018 lalu. 

Dapat dipastikan kehadiran Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para Advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan telah divalidasi keabsahannya oleh tiap-tiap Lembaga Advokasi. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas bagi kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Tentunya bagi para Advokat yang ingin mencicipi laynan Aplikasi e-Court ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan Advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan Sumpah Jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan Perundang-undangan. 

Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan Aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (digital). Tentunya penerapan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court akan berdampak langsung terhadap praktik para Advokat di Indonesia. Para Advokat yang belum memiliki user/account Aplikasi e-Court tidak dapat beracara secara elektronik di sejumlah Pengadilan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahkamah Agung menjamin bahwa proses registrasi user/account yang cepat, mudah, dan praktis bagi para Advokat. 

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran user/account Aplikasi e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Proses verifikasi dan validasi user/account Aplikasi e-Court yang diperuntukan khusus kalangan Advokat tidaklah rumit, yaitu hanya dengan mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk Advokat, organisasi Advokat, tanggal mulai berlaku kartu Advokat, tanggal habis berlaku kartu Advokat, tanggal penyumpahan Advokat, tempat penyumpahan Advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, Nama Bank dan Nomor Rekening Bank yang digunakan serta Nama Akun Bank. Kemudian Advokat juga harus mengupload berkas digital (file pdf) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi. 

Undangan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court Bagi Pengadilan Pilot Project pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan 

Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang Penunjukkan Pengadilan Percontohan (Pilot Project) Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara secara Elektronik melalui Aplikasi e-Court dan berkenaan dengan telah diresmikannya Aplikasi e-Court bagi  Pengadilan Percontohan (Pilot Project) pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, maka dengan ini Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang akan diselenggarakan pada :

  • Hari, Tanggal : Rabu - Jumat, 01 - 03 Agustus 2018 
  • Tempat : Hotel Amaroossa Grande (klik di sini untuk peta lokasi)
  • Alamat : Jalan Jenderal Ahmad Yani No 88, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat

Segala biaya akomodasi peserta dibebankan pada DIPA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tahun anggaran 2018. Mengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, diinstruksikan kepada seluruh peserta untuk membawa : 

  1. Notebook/Laptop/Netbook dengan port ethernet (LAN) yang sudah terpasang Aplikasi SIPP versi 3.2.0-3 dan telah diuji coba sehingga telah siap untuk digunakan. 
  2. Kabel LAN dengan panjang minimal 5 (lima) meter dan telah siap digunakan. 
  3. Pada Notebook/Laptop/Netbook yang digunakan oleh masing-masing peserta wajib diinstall software-software pendukung, seperti SQLYog, WinSCP/FileZilla, Putty dan Notepad++.

Catatan : 

  1. Username dan Password Aplikasi e-Court untuk masing-masing pengadilan akan disampaikan kemudian. 
  2. Panitia dan narasumber tidak mentolerir apabila peserta belum mempersiapkan hal-hal yang tertera pada point-point di atas. 
  3. Setelah kegiatan selesai, setiap peserta wajib melakukan sosialisasi di satuan kerjanya masing-masing dan menyusun laporan sosialisasi yang telah dilakukan di satuan kerjanya masing-masing serta mendokumentasikan kegiatan tersebut pada website satuan kerja masing-masing. 

Untuk konfirmasi keikutsertaan dan kehadiran dapat menghubungi Contact Person pada Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Sdr. Affan Ahmad (081328567462) atau Sdr. Rian Andri Salam (08159156404).  

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan berikut Lampiran Peserta dan Jadwal Kegiatan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/REVISI_UNDANGAN_SOSIALISASI_ECOURT.pdf

Daftar Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Pilot Project Aplikasi e-Courthttp://www.ditjenmiltun.net/index.php?option=com_content&view=article&id=2808

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca