Ini Dia Arah dan Kebijakan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah!

Bogor - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian Kegiatan Pembinaan Kepegawaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berlangsung selama 2 (dua) hari, tepatnya pada tanggal 30 sampai dengan 31 Juli 2018 di Jambuluwuk Resort dan Hotel, sebagai Narasumber Pertama yang memaparkan materi ialah Drs. Agus Uji Hantara, M.E (Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat KemenPAN-RB). Dalam materi yang bertajuk Arah dan Kebijakan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah disampaikan bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat berperan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah di masa kini. Reformasi Birokrasi yang merupakan Program Unggulan Era Pemerintahan Presiden Jokowidodo dapat dimaknai sebagai Sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan indonesia.
Reformasi Birokrasi yang sudah digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia sejak beberapa tahun lalu merupakan sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong tantangan abad ke-21. Pelaksaan Reformasi Birokrasi juga tidak terlepas dari ribuan proses yang saling tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi Pemerintahan yang melibatkan jutaan pegawai dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Reformasi Birokrasi merupakan jawaban atas upaya Pemerintah dalam menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, perubahan paradigma, melalui usaha yang luar biasa. Usaha yang luar biasa tersebut diwujudkan dalam bentuk merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen Pemerintah Pusat dan Daerah, serta menyesuaikan tugas fungsi instansi Pemerintah dengan paradigma dan peran baru.
Apabila Reformasi Birokrasi berhasil tercapai, maka :
- Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik;
- Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
- Meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi;
- Meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu);
- dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif.
Namun, apabila Reformasi Birokrasi gagal diterapkan di seluruh Lapisan Pemerintahan, maka akan menimbulkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial di abad ke-21, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian Pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional.
Dalam penerapan Reformasi Birokrasi pada seluruh Lapisan Pemerintahan diperlukan Prinsip Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi, yaitu :
- Meneruskan dan Meningkatkan Langkah-langkah yang Sudah Baik;
- Menterjemahkan Prioritas Utama Pemerintah Baru;
- Mengoperasionalkan RPJMN 2015 - 2019;
- Memperbaiki/ Menyempurnakan Strategi Implementasi;
- Memperkaya Dengan Isu-isu Strategis Baru.
Sebagai upaya meningkatkan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara, kini Pemerintah telah merancang sebuah sistem yang dapat mewujudkan hal tersebut, sistem tersebut dinamakan dengan Sistem Merit. Sistem Merit memiliki 9 (sembilan) kriteria, yakni :
- Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan;
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
- Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
- Memiliki manajemen karir : perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
- Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
- Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN Merencanakan;
- Memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja;
- Memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang;
- Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN
(@x_cisadane)
Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Ditjen Badilmiltun Tahun 2018 : "Perlunya Motivasi dan Etika Bagi Segenap Pegawai"

Bogor - ditjenmiltun.net. Bertempat di Jambuluwuk Hotel dan Resort, Jalan Raya Tapos No. 63, Ciawi, Bogor pada tanggal 30 - 31 Juli 2018 diselenggarakan kegiatan Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini merupakan sebuah moment yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya dan sangat penting untuk diselenggarakan, mengingat peraturan tentang Kepegawaian dan Aparatur Sipil Negara yang terus berkembang setiap tahunnya. Ada yang unik dalam penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Kepegawaian pada tahun ini, pasalnya tema yang diangkat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ialah Motivasi dan Etika Pegawai.
Penyelenggaraan kegiatan ini diawali dengan Laporan Kesiapan Kegiatan dari Panitia oleh Suraji, S.H. (Kepala Sub Bagian Mutasi) dan sebanyak 102 (seratus dua) Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Pejabat, Staf maupun Tenaga Pramubhakti turut serta dalam kegiatan ini. Setelah Laporan Kegiatan dari Panitia selesai disampaikan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan selanjutnya diikuti dengan Pembacaan Do'a oleh Welly Walbarkah, S.Kom (Staf Sub Bagian Perlengkapan).
Selepas Do'a dilantunkan, berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Mahjum, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kepegawaian). Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyampaikan bahwa Kegiatan Pembinaan Kepegawaian ini memiliki peranan penting dalam kemajuan, perkembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam bentuk pembangunan karakter (character building) dan peningkatan kualitas pelayanan dalam administrasi di Instansi Pemerintah, disamping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memperat tali persaudaraan sekaligus menjalin silaturahim antar personil.
Diharapkan dengan diselenggarakannya Kegiatan Pembinaan Kepegawaian ini, maka setiap insan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat menambah wawasan maupun pengetahuan seputar Tata Kelola Kepegawaian, Peraturan Kepegawaian, Pengembangan Sikap Mental, Kepemimpinan, Pola Pikir, Proses Kerja dan Kualitas Hasil Kerja. Berselang Penyampaian Laporan Pelaksanaan, kegiatan dilanjutkan dengan Kata Sambutan oleh Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H berharap dengan diselenggarakannya Kegiatan Pembinaan Kepegawaian ini, maka seluruh personil di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat menyamakan persepsi dan menyamakan sikap, sehingga apa yang telah dilakukan dan apa yang akan dilaksanakan dapat sesuai dengan harapan yang ditentukan. Lanjut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara juga berharap semoga Kegiatan Pembinaan Kepegawaian dapat memberikan manfaat tersendiri bagi seluruh personil di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya dapat menambah ilmu yang mendongkrak semangat dalam mencapai tugas pokok dan fungsi bagi masing-masing personil.
Sebagai wujud komitmen penyelenggaraan kegiatan ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang Narasumber yang mumpuni dalam bidang Kepegawaian dan Dunia Aparatur Sipil Negara, antara lain :
- Drs. Agus Uji Hantara, M.E. (Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat KemenPAN-RB).
- Yulia Leli Kurniatri, S.H., M.H. (Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN).
- Ahmad Aniq, S.H., L.LM (Kepala Seksi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembinaan Karir BKN).
(@x_cisadane)
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court Resmi Dibuka!

Bekasi - ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Pukul 16.00 WIB dilaksanakan Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court. Dalam kegiatan pembukaan ini diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. Dalam laporannya disampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini ialah sebagai wadah sharing knowledge dari Tim Development selaku pengembang Aplikasi e-Court kepada seluruh Personil perwakilan dari Pengadilan yang menjadi Pilot Project implementasi Aplikasi e-Court. Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenal lebih dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan ini dihelat selama 3 (tiga) hari, dari Hari Rabu 01 Agustus 2018 sampai dengan Jumat 03 Agustus 2018, adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan peserta dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan total keseluruhan peserta ialah 126 (seratus dua puluh enam). Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Ketua Kamar Perdata. Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata menyatakan bahwa Aplikasi e-Court ini merupakan terobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia yang patut diuji coba dan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini maka seluruh peserta yang hadir dapat ikut mensosialisasikan Aplikasi e-Court ke satuan kerja di daerah lainnya dengan tepat.
Menurut Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting mengingat perubahan di Dunia Peradilan Indonesia akan segera meninggalkan kebiasaan lama, oleh karenanya setiap insan yang terkait dengan Proses Administrasi Perkara di Pengadilan perlu tahu betul mengenai Aplikasi e-Court dari sumber pertama (red : Team Development). Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh peserta saat kembali ke satuan kerjanya setelah kegiatan ini usai, diharapkan juga dapat menarik minat masyarakat terhadap penerapan Aplikasi e-Court. Tentunya masyarakat juga tidak akan menjadi antipati terhadap segala terobosan yang diciptakan oleh Mahkamah Agung, sehingga apa yang telah diusahakan oleh Mahkamah Agung tidak menjadi sia-sia.
Jika berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, tentunya kehadiran Peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak begitu saja lahir, melainkan melalui berbagai banyak tahapan/proses yang tidaklah mudah. Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 dan Aplikasi e-Court merupakan sebuah batu loncatan yang amat tinggi, Mengapa demikian? Jika menengok kembali beberapa tahun ke belakang, access to justice bagi masyarakat para pencari keadilan sangatlah sulit, bagaimana bisa? Para pencari keadilan terutama yang berdomisili di pelosok haruslah bersusah payah datang ke Pengadilan untuk mengurus perkaranya, tentunya hal tersebut mengorbankan waktu, tenaga maupun biaya. Namun saat ini untuk beracara di Pengadilan cukup simpel, dengan bermodalkan smartphone para pencari keadilan dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
Apabila Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tidak menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan zaman, maka konsekuensinya ialah Dunia Peradilan di Indonesia akan semakin ketinggalan zaman dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan bahkan Pengadilan tidak dapat berkembang dalam artian hanya bisa menjadi penonton di era globalisasi. Kalau Pengadilan hanya sebagai penonton teknologi saja, pastinya Citra Pengadilan akan terus terpuruk. Mengingat juga perkembangan zaman saat ini telah pesat, adanya kolaborasi Teknologi Informasi yang diterapkan dalam Administrasi Perkara di Pengadilan dapat membantu dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Sangatlah naif bagi Para Panitera Pengganti di zaman modern saat ini jika tidak bisa menyelesaikan Berita Acara Sidang (BAS) yang dibutuhkan oleh Hakim dalam Persidangan dengan tepat waktu. Dengan peranan Teknologi Informasi, Berita Acara Sidang (BAS) dapat diselesaikan lebih cepat ketimbang pada zaman dahulu yang menerpakan teknologi konvensional (red : Mesin Ketik).
Di penghujung sambutannya, Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. menegaskan bahwa dengan diterapkannya Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, maka akan mengurangi interaksi Aparatur Peradilan dengan Para Pencari Keadilan, sehingga berdampak positif bagi Pengadilan. Apabila Aplikasi e-Court telah diterapkan, maka bukanlah hal yang mustahil lagi apabila praktik percaloan akan segera musnah. Para pencari keadilan cukup hadir pada sidang pertama saja untuk memutuskan apakah proses Administrasi Perkaranya akan menggunakan sistem elektronik ataukah konvensional? Disamping itu dengan hadirnya Aplikasi e-Court, replik dan duplik dapat dikirimkan melalui metode elektronik. Terakhir, Yang Mulia Soltoni Mohdally, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi agar berperan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini, sehingga kelak tidak terjadi kendala dalam penerapannya di satuan kerja masing-masing.
Setelah sambutan dari Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Pembukaan Kegiatan Sosialisasi e-Court ini dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Saudara Misbah, S.T., Pranata Komputer Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kemudian diakhiri dengan foto bersama. Dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court ini juga dihadir oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018, Mahkamah Agung telah memilih 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Pilot Project Aplikasi e-Court. Ke-enam Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, yakni : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
