asses2

Jakarta, 8 November 2017, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara bekerja sama dengan Quantum HRM Internasional sebagai penyedia jasa yang memiliki sertifikasi internasional mengadakan Kegiatan Assessment Kompetensi Pegawai di Lingkungan  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 620/Djmt.1/KEP/11/2017 tentang Kegiatan Assessment Kompetensi.

Kegiatan ini terselenggara dan dibuka secara resmi Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer dan Prof. Dr. Pribadijono, Ir., MS., pakar dalam bidang Organizational Change dan Human Resources salaku pendiri Quantum HRM Internasional.

asses1

Kegiatan ini bertujuan untuk memprediksi kinerja dari yang di assess bila menduduki jabatan tertentu dan memastikan ASN selalu memiliki kualifikasi serta kompetensi yang baik dalam penyelenggaraan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik dengan cara menyusun profil tentang kekuatan dan kebutuhan pengembangan yang diperlukan untuk pengembangan individu dan organisasi.

asses3

Peserta kegiatan berjumlah 24 orang terdiri dari Staf Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu dari setiap unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradialan Tata Usaha Negara

asses4



Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-72 tahun 2017

Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : 1027/M.Sesneg/Set/TU.00.04/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera pada hari Jumat, tanggal 10 November 2017, dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Yang Terhormat Kepala Pengadilan Militer Utama, Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Para Ketua Pengadilan Negeri, Para Ketua Pengadilan Agama, Para Kepala Pengadilan Militer, Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/965_sek_hm_01_2_11_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tidak Dapat Dibina, Dibinasakan atau Tidak Dapat Diperbaiki, Diamputasi 

Silang pendapat masyarakat tentang pola pembinaan dan pengawasan masih mewarnai berita media. Sebagian masyarakat berpendapat adanya aparatur yang ditindak merupakan bukti kegagalan, namun sebagian berpendapat sebagai bukti keberhasilan pembinaan dan pengawasan. Semakin banyaknya yang berhasil ditindak, maka jumlah aparatur yang nakal semakin habis, dan jumlah aparatur yang baik semakin banyak. Kritik generalisasi yang disampaikan masyarakat dengan istilah yang sangat santun “Perilaku Bobrok Wakil Tuhan” merupakan fenomena yang harus dihadapi, meski resisten untuk menerimanya. 

Silang pendapat tersebut masih dalam tataran yang wajar, pro dan kontra merupakan subtansi dialektika dalam mencari kebenaran. Kontradiksi tersebut semoga menjadi nutrisi spiritual untuk koreksi dan perbaiki diri. Pendapat yang saling berlawanan tersebut realistis dan sangat penting untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan itu sendiri. Perbedaan diantara keduanya terletak pada data atau fakta empiris yang mendukungnya. Kebenaran tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi belaka, melainkan harus didasarkan pada fakta  (kebenaran korespondensi). Hasil penelitian yang tidak didukung dengan fakta sama dengan menunjukkan kebodohan. 

Meskipun demikian pendapat yang hanya mendasarkan asumsi tidak dapat disalahkan. Publik akan menilai kualitas suatu tulisan yang berbasis data yang valid atau hanya prakiraan atau prasangka belaka. Pada masa lalu berita berdasarkan prasangka, mungkin dapat diterima. Saat ini masyarakat sudah cerdas memilah dan memilih sebuah informasi realistis atau hoax belaka. Masyarakat semakin jenuh dengan hoax bahkan semakin tidak percaya jika tanpa bukti dan fakta.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca