Pembinaan Dirjen Badilmiltun Terhadap Pengadilan Militer dan TUN Tingkat Banding

Jakarta - Rabu, 8 November 2017 Dirjen Badilmiltun, Dr. Mulyono, SH, MH. melakukan pembinaan kepada Seluruh Pengadilan Militer dan TUN Tingkat banding bertempat di Ruang Rapat Dirjen Jalan Ahmad Yani kav 58. Didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilmiltun, Jeanny HV Hutauruk, SE.,Ak.MM., Direktur Bin Ganismin Militer, Brigjen TNI Agung Iswanto, SH.,MH., dan seluruh jajaran esselon III pada Ditjen Badilmiltun, Dirjen Badilmiltun memberikan himbauan-himbauan kepada para Kadilmilti dan Ketua PT.TUN Seluruh Indonesia. 

Materi pembinaan diantaranya mengenai Follow Up Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI yg dilaksanakan pada tanggal 7 November 2017, Dirjen menegaskan bahwa pelaksanaan PERMA No.7 Tahun 2016 tentang : Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. ~ PERMA No.8 Tahun 2016 tentang : Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. ~ dan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang : Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, harus menjadi sorotan yang sangat serius para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN termasuk Dirjen dalam pengawasan baik pada satkernya maupun pengadilan dibawahnya sehingga menjadikan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersih dan bermartabat.

Selain itu Dirjen memperingatkan kepada Para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN agar selalu membuka mata dan telinga sehingga pada peradilan militer dan peradilan tata usaha negara tidak ada kejadian kejadian yang pada akhirnya mengakibatkan adanya pelanggaran kode etik bahkan sampai pada tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh tenaga teknis maupun tenaga non teknis sebagaimana Ketua mahkamah Agung RI telah menegaskan dalam Maklumat KMA.

Terakhir, Dirjen juga menegaskan kembali bahwa secara berjenjang Atasan bertanggungjawab atas apa yg diperbuat oleh bawahannya hingga pada akhirnya Dirjenlah penanggung jawab untuk kesalahan yang diperbuat oleh para Kepala Dilmilti dan Ketua PT.TUN.

Ketua MA Melantik dan Mengambil Sumpah 5 (lima) Hakim Agung


Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Hakim Agung pada hari Selasa, 07 November 2017 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Tower Mahkamah Agung lantai 14 (empat belas). Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor : 117/P tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017. Dengan bertambahnya 5 (lima) orang Hakim Agung baru ini, kini Hakim Agung yang ada di Indonesia berjumlah 51 (lima puluh satu) orang. 

Lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah : 

  1. Dr. Gazalba Saleh, SH., MH untuk Kamar Pidana 
  2. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH., MH untuk Kamar Perdata 
  3. Dr. Yasardin, SH., M.Hum untuk Kamar Agama 
  4. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Untuk Kamar Tata Usaha Negara 
  5. Kol. CHK. Hidayat Manao, SH., MH. Untuk Kamar Militer

Hadir dalam pelantikan ini para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para mantan Hakim Agung, dan para undangan lainnya. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Menemukan Hakim Yang Berakhlak Mulia

Etika atau tatakrama merupakan aturan perilaku yang mengatur pergaulan manusia, sehingga sesama manusia saling menghormati inilah dikenal dengan sopan santun, protokoler dan lain-lain. Sistem ini dapat menjaga kepentingan dan memberikan rasa senang, tenang, tentram, sesuai dengan hak-hak asasi maupun berdemokrasi secara umum. Aturan perilaku yang dijalankan dan dihormati secara konsisten dan konsekuen selanjutnya menjadi adat istiadat (etiket) dalam masyarakat. 

Akhlaq, etika dan moral memiliki persamaan empiris, namun juga memiliki perbedaan. Akhlaq adalah sifat dan watak (pembawaan dari lahir)  yang melekat pada diri seseorang (internal) yang dapat memunculkan atau merefleksikan perbuatan tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu atau tidak dibuat-buat (refleks). Perilaku yang muncul dapat positif / baik, juga dapat menimbulkan perilaku yang tidak baik / menyimpang. Etika adalah aturan perilaku manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk, baik dan buruknya perilaku manusia menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio.

Dalam etika mengandung makna adanya tatanan dan tuntunan yang sengaja dibuat oleh manusia (eksternal) agar dipatuhi. Sedangkan moral dan susila merupakan tatanan dan tuntunan perilaku menggunakan tolak ukur norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta berlangsung dalam masyarakat (adat istiadat). Baik akhlaq, etika dan moral merefleksikan perilaku yang sama, namun jati dirinya berbeda. Dalam etika dan moral, meskipun mewujudkan perilaku yang sama, namun dapat dilakukan karena keterpaksaan dan jika diukur dengan prinsip kejujuran, maka sebenarnya melakukan kepura-puraan saja.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca