Selasa, 14 November 2017
PEMBUKAAN KEGIATAN SELEKSI CALON HAKIM MILITER TA. 2017


Dirjen Badilmiltun, Dr. Mulyono, S.H., S.I.P., M.H. secara resmi membuka kegiatan Seleksi Calon Hakim Militer pada hari selasa pagi tanggal 14 November 2017. Acara yang dilaksanakan di gedung indoor training Dispsiau Halim Perdanakusuma ini dihadiri oleh Hakim Agung Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Kadilmiltama Marsda TNI Bambang Aribowo, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilmiltun Jeanny HV. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. serta beberapa tamu undangan lain seperti Kababinkum, Kadispsiau, Aspers TNI dan Ka Bawas MA-RI atau yang mewakilinya. Dalam laporan kegiatan, Dirbin Ganisminmil Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti seleksi Calon Hakim Militer sebanyak 117 peserta yang dinyatakan telah lulus tahap seleksi administrasi pada waktu sebelumnya dari total jumlah pendaftar sebanyak 123 orang. Dengan demikian yang dinyatakan tidak lulus tahap seleksi awal berjumlah 6 orang. Kemudian para peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa seleksi psikotest yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2017 berupa psikotest menggunakan paper/pensil dan Rabu, 15 November 2017 psikotest dengan computerized dilanjutkan dengan test akademik computerized. Terakhir pada hari Kamis, 16 November 2017 test akademik berupa essai, uraian dan pembuatan makalah. Pengumuman para peserta yang lulus seleksi ini akan diberitahukan lewat website www.ditjenmiltun.net pada hari Jumat, 17 November 2017. Kemudian para peserta yang telah dinyatakan telah lulus tahapan seleksi tersebut akan melanjutkan pada tahapan seleksi wawancara yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 20 November 2017 dan Selasa, 21 November 2017 bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung R.I. lantai 11, Jl. Jend. A.Yani Kav. 58 bypass Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam pidato pembukaan sekaligus pengarahan, Dirjen Badilmiltun Dr. Mulyono, S.H., S.I.P., M.H. mengingatkan para peserta untuk serius, berkonsentrasi penuh dan jangan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri ataupun institusi sehingga nantinya akan didapat para calon Hakim Militer yang berintegritas tinggi, intelektual, berkapasitas dan berkemampuan baik serta konsisten dalam menjalankan amanah untuk meningkatkan kinerja dan performa Pengadilan Militer guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (drm1075)
Kegiatan RDJK Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II

Jakarta - ditjenmiltun.net. Senin, 13 November 2017 pukul 16.30 WIB diselenggarakan Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuka oleh kata sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selaku Ketua Koordinator Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M.
Dalam Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia diawali dengan recount Materi Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi memiliki 5 pondasi yang bilamana disingkat menjadi TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency and Fairness). Adanya Reformasi Birokrasi dilatarbelakangi atas issue yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan (governance), diantaranya praktik KKN, rendahnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta buruknya pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya Reformasi Birokrasi dapat mendorong pemerintahan kearah yang lebih baik (Good Government) sehingga bersih dari praktik KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta dapat menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelas dunia.
Reformasi Birokrasi memiliki 2 kerangka logis, yaitu pengungkit dengan bobot 60% dan hasil dengan bobot 40%. Pengungkit terdiri dari manajemen perubahan dengan bobot 5%, penataan peraturan perundang-undangan dengan bobot 5%, penataan dan penguatan organisasi dengan bobot 6%, penataan sistem dan manajemen SDM dengan bobot 15%, penguatan akuntabilitas kinerja dengan bobot 6%, penguatan pengawasan dengan bobot 12%, penataan tata laksana dengan bobot 5% serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan bobot 6%. Sedangkan hasil terdiri dari kapasitas dan akuntablitas organisasi dengan bobot 20%, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN dengan bobot 10% serta peningkatan pelayanan publik yang dievaluasi oleh pihak eksternal dengan bobot 10%.
Kemudian pada Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia juga membahas kelanjutan evaluasi dan progress/capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung khususnya pada Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan rapat ditutup pukul 19.30 WIB oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selaku Ketua Koordinator Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. Mengingat keterbatasan waktu, maka pembahasan akan dilanjutkan pada Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap III.
(@x_cisadane)
Pemberitahuan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan di bawahnya
Meliputi Wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Kep Riau, Lampung, Banten dan Jawa Barat
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2017 dan Badan Peradilan di bawahnya yang meliputi wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Banten dan Juga Jawa Barat. Maka, dengan ini diberitahukan untuk menyiapkan Sarana/Prasarana, Serta dokumen sumber yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/968-1_sek_ku_01_11_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
