Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2017, dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 22 November 2017, bertempat di Hotel Intercontinental, Bandung. Sejak sistem kamar diberlakukan di Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011, sudah banyak hasil rumusan hukum yang dihasilkan pada setiap rapat pleno kamar melalui Surat Edaran sebagai pedoman pelakanaan tugas penanganan perkara bagi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. memaparkan bahwa rapat pleno kamar merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara, selain itu juga Ketua Mahkamah Agung menjelaskan tentang perbandingan sistem kamar di Hoge Raad Belanda dengan Mahkamah Agung RI.
Sedangkan Wakil ketua Mahkmah Agung Bidang Yudisial selaku penanggung jawab kegiatan ini, menjelaskan capaian-capaian lembaga Mahkamah Agung pada bidang Kesekretariatan dalam kurun waktu tahun 2012–2017, yaitu berupa piagam penghargaan dari pemerintah yang diberikan langsung oleh Presiden RI atas predikat WTP 5 (lima) kali secara berturut-turut, Mahkamah Agung mendapat juara I (satu) atas kepatuhan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) dan juga Mahkamah Agung mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri kategori Dukcapil Selaras atas Kebijakan Skala Nasional yang Berdampak Luas terhadap Peningkatan Kualitas Data dan Dokumen kependudukan.
Terakhir, Panitera Mahkamah Agung mengutarakan Perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari s.d Oktober 2016 sebanyak 16.012 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 13.655 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 13.394 perkara sehingga sisa perkara pada 31 Oktober 2017 sebanyak 2.618 perkara. Jumlah perkara masuk meningkat 8,95% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang berjumlah 12.533. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 2,86%, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016 yang berjumlah 13.022 perkara. Jumlah perkara pada akhir Oktober 2017 berkurang 24,36% (843 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2016 yang berjumlah 3.461 perkara.
Dalam hal memutus perkara, Mahkamah Agung telah menunjukan kinerja terbaiknya sejak diberlakukan ketentuan jangka waktu penanganan perkara di akhir 2014. Majelis Hakim Agung berhasil memutus 91,16% perkara kurang dari 3 (tiga) bulan. Ketepatan waktu memutus ini meningkat 10,41% dari capaian tahun 2017 yang angka prosentasenya sebesar 80, 75%, ucap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Acara yang berlangsung dari tanggal 22 – 24 November 2017 ini , dihadiri oleh Para Ketua Kamar, Hakim Agung, Para Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial.
Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
(@x_cisadane)
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi, Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi SIPP Hari Ketiga

Bandung - ditjenmiltun.net. Kamis 23 November 2017, bertempat di Hotel Novotel Bandung, Jl. Cihampelas No.23-25 Bandung, dilaksanakan kegiatan lanjutan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan oleh EU-UNDP SUSTAIN. Kegiatan pada hari ketiga dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Ariyo Bimmo, S.H., LL.M. selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara EU-UNDP SUSTAIN. Agenda kegiatan pada hari ketiga adalah pemaparan oleh 3 (tiga) kelompok terhadap seluruh analisa berdasarkan data kuantitatif yang diolah oleh Tim Evaluator berdasarkan data-data Self Assestment Questionaire yang telah dihimpun dari 4 (empat) lingkungan Peradilan. Analisa / Pengkajian juga disusun berdasarkan probabilitas potensi terhadap issue-issue yang terjadi di Pengadilan (satker), sebab-akibat, dampak dan rekomendasi yang ditelaah dari 6 (enam) sudut pandang/aspek (performance, information, economy, control and security, eficiency, services).
Secara garis besar dari sisi performance, responden menyatakan setuju bahwa dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat memudahkan dalam pencarian informasi melalui kata kunci (keyword) tertentu. Tentunya infrastruktur yang mumpuni juga mendukung performa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung telah memiliki standar spesifikasi dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan dukungan terhadap Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), namun hingga saat ini Mahkamah Agung belum memiliki standar yang berupa kebijakan/aturan/regulasi dalam pengelolaan Teknologi Informasi di Pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Di sisi lain masih ada beberapa responden yang mengalami kendala saat proses sinkronisasi data ke Server Mahkamah Agung yang disebabkan oleh jaringan internet di satker (Pengadilan) ataupun karena terjadi traffic pada Server Mahkamah Agung. Perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga diapresiasi oleh mayoritas responden, di mana kita ketahui bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selalu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan. Adanya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) disambut baik oleh responden pada 4 (empat) lingkungan Peradilan karena selain sebagai aplikasi manajemen perkara, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga dapat digunakan sebagai register elektronik, namun hingga saat ini payung hukumnya belum tersusun.
Kemudian ditinjau dari aspek information, mayoritas responden juga memberikan tanggapan positif dengan menyetujui bahwa informasi yang ditampilkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sangat lengkap, akurat dan mutakhir sehingga dapat dipertanggungjawabkan, demikian pula dengan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan berkas fisik. Namun sayangnya, responden tidak bisa menampik bila hingga saat ini ketidaksesuaian informasi (kurang update) masih terjadi antara Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada satker (Pengadilan) dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Mahkamah Agung, hal ini terjadi karena kesalahan-kesalahan teknis seperti : traffic, sinkronisasi yang tidak sempurna, ada satker (Pengadilan) yang sinkronisasinya tidak teratur, besarnya data delegasi, audit trail dan data-data lainnya yang membebani proses pengolahan data pada Server Mahkamah Agung sehingga menyebabkan delay. Walaupun dari aspek information, sudah sangat lengkap, akurat dan mutakhir namun tidak bisa dipungkiri jika fitur laporan dan administrasi keuangan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) masih belum sesuai dengan standard yang berlaku.
Selanjutnya, apabila ditelaah dari sudut pandang control and security, Mahkamah Agung dinilai wajib dan segera mungkin menyusun kebijakan/aturan/regulasi dalam pengelolaan Teknologi Informasi di Pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Misalnya saja role yang mengatur mengenai berbagi pakai akses aplikasi (username dan password), pengentrian data di luar kantor, dan lain-lain. Mayoritas responden pun berharap adanya reward and punishment yang dapat disepakati dan diberlakukan pada 4 (empat) lingkungan peradilan terkait dengan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker (Pengadilan). Reward and punishment diyakini oleh narasumber sebagai metode alternatif yang dapat meningkatkan motivasi dan semangat para pegiat maupun operator/pengguna Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Metode lain untuk memancing semangat para pegiat maupun operator/pengguna Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), salah satunya dengan mengadakan kompetisi kualitas data dan penyelesaian perkara menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perlu diketahui juga, sarana dan prasarana (infrastruktur) Teknologi Informasi yang menunjang operasional Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga mempengaruhi terhadap sisi keamanan (security) teknologi informasi dan data. Sangat disayangkan, berdasarkan data responden masih banyak satuan kerja yang ruang penyimpanan servernya masih belum mumpuni bahkan sama sekali tidak memiliki ruang penyimpanan server. Sejatinya, hal tersebut wajib menjadi perhatian Mahkamah Agung dalam menyusun kebijakan prototipe gedung disamping juga menyusun standar yang berupa kebijakan/aturan/regulasi dalam pengelolaan Teknologi Informasi di Pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Lalu, bila ditinjau dari segi services masih jauh dari harapan para responden, misalnya saja mengenai peran Staff IT pada Pengadilan Tingkat Banding yang belum sepenuhnya dapat mengcover penyelesaian masalah-masalah (troubleshooting) yang terjadi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dialami oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Tingkat Banding merupakan koordinator dan pengawas bagi Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya, harusnya Pengadilan Tingkat Banding dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan troubleshooting dan juga bimbingan teknis (sosialisasi). Berkaitan dengan bimbingan teknis (sosialisasi) ataupun DDTK, hinga saat ini masih dinilai kurang efektif bagi para responden, pasalnya manfaat dari kegiatan tersebut belum dirasakan. Bahkan dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis (sosialisasi) biasanya tidak ada rotasi peserta, sehingga menghilangkan kesempatan/potensi bagi peserta lain yang memiliki kompetensi. Disamping itu, peserta kegiatan bimbingan teknis (sosialisasi) juga wajib menyalurkan kembali apa yang telah dipelajari dalam kegiatan tersebut di satkernya masing-masing agar terciptanya penyebarluasan dan pemerataan pengetahuan/ilmu. Belum cukup sampai di situ, idealnya setiap peserta wajib menyusun laporan kegiatan bimbingan teknis (sosialisasi) dan dilaporkan kepada para pimpinan di satkernya masing-masing.
Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ketiga (terakhir) ditutup pada pukul 12.00 WIB oleh Kepala Sub-Bagian Data Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Emie Yuliati, S.E., M.E yang dalam hal ini mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi. Dalam penutupnya, Emie Yuliati, S.E., M.E menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung perlu menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas (kompetensi) Sumber Daya Manusia di Bidang Teknologi Informasi sehingga ke depannya Mahkamah Agung dapat menyusun dan menetapkan mekanisme troubleshooting yang melibatkan satgas dan personil IT pada Pengadilan Tingkat Banding. Kemudian, dukungan anggaran untuk mengembangkan Pengadilan berbasiskan Teknologi Informasi juga sangat dibutuhkan, selain itu pemberian reward terhadap satker (Pengadilan) yang berkembang dalam bidang Teknologi Informasi juga wajib menjadi perhatian Mahkamah Agung, karena tidak dapat dipungkiri bahwasanya Teknologi Informasi sangat membantu dalam percepatan penyelesaian perkara pada Pengadilan, khususnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tidak hanya itu saja, dukungan anggaran juga sangat dibutuhkan dalam kegiatan development (pengembangan aplikasi), di samping juga Sumber Daya Manusia (Team Development) yang terbatas jumlahnya dan tersebar di berbagai wilayah serta menangani beragam Aplikasi Sistem Informasi yang ada di Mahkamah Agung juga memerlukan perhatian khusus. Dukungan anggaran juga sangat penting bagi penyelenggaraan transfer knowledge, berupa kegiatan bimbingan teknis (sosialiasi) dan pendampingan. Diharapkan transfer knowledge juga menerapkan metode-metode yang terkini sehingga lebih efektif dan efisien, misalnya dengan membuat e-book, video tutorial dan sejenisnya. Namun, kita semua tidak dapat memungkiri bahwa payung hukum, peraturan, kebijakan dan regulasi sangat diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sejatinya Mahkamah Agung dari sekarang sudah mulai bersiap apabila project-project hibah dari pihak ke-tiga termasuk dengan negara donor sudah mulai habis masanya.
(@x_cisadane)
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi SIPP Hari Pertama dan Kedua

Bandung - ditjenmiltun.net. Berkenaan dengan Memorandum Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 120/SEK/M/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan Surat EU-UNDP SUSTAIN Nomor : 91/CASE/SUSTAIN/X/2017 serta sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengisian dan Pengiriman Self-Assestment Questionaire dalam rangka survey (evaluasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang serentak dilaksanakan oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka pada tanggal 21-23 November 2017 EU-UNDP SUSTAIN menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Hotel Novotel Bandung, Jl. Cihampelas No.23-25 Bandung.
Sebagai informasi, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan 3 (tiga) hari ini merupakan satu rangkaian dari Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh EU-UNDP SUSTAIN pada tanggal 11-15 September 2017 di Bandung. Mengingat pula telah diimplementasikannya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 (empat) lingkungan peradilan sejak versi 3.1.1 - 3.1.5-5 yang telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Bulan Mei 2016, dipandang perlu untuk melaksanakan survey agar dapat mengukur efisiensi dan efektifitas pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selama kurun waktu 1 tahun implementasinya (2016-2017).
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dibuka oleh Ariyo Bimmo, S.H., LL.M selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara pada EU-UNDP SUSTAIN. Dalam sambutannya, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M menyampaikan bahwa questionaire yang dikirim kembali oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan pada seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sudah mencapai 90%, memang pada kenyataannya tidak memenuhi pencapaian target 100%, namun keputusan yang dilakukan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN selaku penyelenggara menegaskan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan apa adanya ("as is"). Adapun batas waktu pengisian dan pengiriman kembali yang ditetapkan oleh Tim Evaluator dan EU-UNDP SUSTAIN semula dijadwalkan pada 03 November 2017, namun karena masih banyak pengadilan (satker) yang belum mengirimkan maka disepakati adanya perpanjangan pengiriman kembali questionare tersebut hingga pada tanggal 11 November 2017. Dalam sambutannya pun, Ariyo Bimmo, S.H., LL.M selaku Penyelenggaran dan Ketua Tim Evaluator mengapresiasi lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu mengisi dan mengirimkan kembali Self-Assestment Questionaire dalam waktu yang cepat.
Adapun kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Hasil Survei Evaluasi Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dihadiri oleh perwakilan dari Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :
- Kolonel Chk Sutrisno Setio Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Letnan Kolonel Tri Achmad Baykoni S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Sudarsono, S.H., M.H. selaku Staf Ahli DitBinganisMinTUN (Hakim Yustisial)
- Hari Arief Darmawan, S.H. selaku Staff seksi Mutasi Panitera dan Jurusita DitBinganisMinMIL (dan selaku Tim Koordinator SIPP Ditjen Badilmiltun)
- Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom selaku Staff Dokumentasi dan Informasi Kesekretariatan Ditjen Badilmiltun (dan selaku perwakilan Tim Development SIPP)
- Leni Novianda A S.E., M.Eng selaku Staff Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (dan selaku Tim Evaluator dalam kegiatan ini)
- Muhammad Nasrullah, S.Kom selaku Staff Pengelola IT Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dan selaku Perwakilan dari Pengelola IT SIPP di Pengadilan)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
