Pemanggilan Kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Khusus Pemilu
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Khusus Pemilu, pada :
Hari / Tanggal : Rabu - Jumat / 06 - 08 Desember 2017
Tempat : Hotel Novotel Bandung, Jl. Cihampelas No.23-25, Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat
Waktu : 08.00 - 17.00 WIB
Agenda : Terlampir dalam surat panggilan
Bersama ini disampaikan lampiran daftar nama Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Khusus Pemilu. Untuk informasi mengenai kegiatan ini, silahkan menghubungi Bapak H Muhammad Adil, S.H., M.H. (Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan TUN) melalui nomor handphone 081282067272. Mengenai perihal tiket dan akomodasi dapat menghubungi Saudari Tyas (UNDP) melalui nomor handphone 08119126005.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Lampiran Daftar Peserta melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/daftar_peserta_bimtek_pemilu.xlsx
Surat Dirjen beserta lampiran usulan : http://www.ditjenmiltun.net/surat_dirjen_bimtekpemilu.pdf
(@x_cisadane)
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dan para Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 261 (dua ratus enam puluh satu) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, bertempat di ballroom Hotel Clarion, 29/11/2017. Penyerahaan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu kali ini sungguh merupakan momentum yang istimewa, di mana penyerahaan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu tidak hanya diberikan kepada Badan Peradilan Umum, melainkan diberikan juga kepada Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sertifikasi akreditasi penjaminan mutu ini harus dimiliki oleh setiap Pengadilan, baik Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara, juga akan sebagai penilaian bagi para pimpinan Pengadilan dalam promosi dan mutasi. Sedangkan Direktur Jenderal Peradilan Umum mengingatkan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Baik Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama, bahwa akreditasi mendorong optimalisasi sarana, prasarana dan sistem manajemen untuk mewujudkan performa, kinerja dan pelayanan publik yang prima, bukan bermewah-mewahan apalagi memaksanakan diri untuk mewujudkan tampilan yang hebat dengan mengunakan anggaran di luar DIPA.
Pengadilan sebagai benteng terakhir penegak hukum harus terus menerus memperbaiki sistem Peradilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud dari Badan peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, tutur Ketua Mahkamah Agung. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat pertama. Adapun rincian 4 (empat) lingkungan Peradilan yang menerima sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu sebagai berikut :
- 5 Pengadilan Tinggi dengan Akreditasi A
- 3 Pengadilan Tinggi dengan Akreditasi B
- 107 Pengadilan Negeri dengan Akreditasi A
- 38 Pengadilan Negeri dengan Akreditasi B
- 82 Mahkamah Syariah / Pengadilan Agama dengan Akreditasi A
- 16 Mahkamah Syariah / Pengadilan Agama dengan Akreditasi B
- 1 Pengadilan Militer dengan Akreditasi A
- 4 Pengadilan Militer dengan Akreditasi B
- 2 Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Akreditasi A
- 3 Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Akreditasi B
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
KMA : Sebelum Ayam Jantan Berkokok tahun 2018 Pengadilan Harus Mengimplementasikan SIPP v3.2.0

Mahkamah Agung merupakan Lembaga Publik dalam sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung telah lama berkomitmen untuk melakukan perubahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada publik. Optimalisasi teknologi informasi (TI) merupakan keharusan sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan kepada publik/masyarakat, hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia 2010 – 2035.
Terkait implementasi dan pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa semua Pengadilan harus segera mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 ini di pengadilan masing-masing. Sehingga “sebelum ayam jantan berkokok tahun 2018, seluruh pengadilan sudah menerapkan SIPP versi 3.2.0 iniâ€, hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 dan penyerahan Sertifikasi Penjaminan Mutu kepada 4 (empat) lingkungan peradilan, bertempat di Ball Room Hotel Clarion, Kamis, 29/11/2017.
Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasiskan pemrograman web yang dapat memberikan informasi perkara kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) juga dapat dimanfaatkan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efisien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah. Sehingga dengan format Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 ini masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses perkara di pengadilan melalui website pengadilan. Pada Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) terdapat fitur–fitur baru yaitu penambahan fungsi template, delegasi online, penambahan bisnis proses untuk SPPA dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung dan Direktori Putusan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat pertama.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
