Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan se-Wilayah Prov Sulsel dan Sulbar pada 4 Lingkungan Peradilan

Mahkamah Agung senantiasa melakukan pembinaan kepada 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan secara berkelanjutan. Pembinaan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar. Peserta pembinaan dari semua Pimpinan Pengadilan, Sekretaris dan Panitera se-Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Pembinaan dilaksanakan sejak tanggal 28 – 29 November 2017 di Hotel The Rinra Makassar.
Dalam amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menginstruksikan kepada semua aparatur pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding di 4 (empat) lingkungan peradilan agar memperhatikan dengan sungguh sungguh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Ketiga paket kebijakan tersebut dikenal dengan kebijakan Pembinaan dan Pengawasan. Keberhasilan pembinaan dan pengawasan akan mampu meningkatkan integritas aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan diyakini mampu menegakkan dan menjaga harkat dan martabat serta meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga Pengadilan dan Mahkamah Agung.
Paket kebijakan pembinaan dan pengawasan juga akan menjadi materi utama yang harus dikuasai oleh semua aparatur pengadilan pada umumnya dan akan menjadi materi utama yang diujikan dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan pada semua tingkatan (kelas).
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Gelombang Online Dalam Perkembangan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan lokal (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketatanegaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan Kearifan lokal (lokal wisdom) dalam negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan negara dan bangsa lain.
Integrasi dan akulturasi proporsional inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dan dasar Negara yaitu Pancasila. Semua komponen bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai titik pusaran kekuasaan dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai hukum dasar yang harus dipatuhi tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Bagaikan alam semesta berputar di poros dan sumbu masing-masing dan berputar pada garis edarnya masing-masing. Dalam hukum perputaran dan garis edar dapat diartikan kewenangan. Apabila terjadi ada salah satu planet yang keluar dari garis edarnya (melampaui batas kewenangan), maka akan terjadi kehancuran, karena berbenturan dengan planet lain.
Implementasi prinsip Negara hukum pada masa mendatang akan mengalami tantangan pada zamannya. Revolusi teknologi informasi atau Gelombang “online†yang luar biasa mampu merubah tatanan dan pergeseran tuntunan sangat cepat. Terjadinya gelombang “online†pada teknologi informasi, mampu menggeser peran manusia dalam segala bidang. Dahulu terjadi revolusi industri, saat ini terjadi revolusi teknologi informasi. Dalam revolusi informasi peran manusia secara kuantitatif semakin kecil, namun secara kualitatif semakin tinggi. Melalui teknologi informasi, manusia mampu menjelajah alam semesta, mampu melihat belahan bumi manapun, melihat negara lain tanpa harus datang ke tempat tujuan, melainkan cukup melalui teknologi informasi. Segala kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi hingga mendekati akurat.
Pemanggilan Peserta Pelatihan/Bimtek Pengelolaan Database Pegawai
Sehubungan akan dilaksanakan kegiatan Pelatihan/Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Database Pegawai tahun 2017, maka dengan ini dimohon agar para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk menugaskan kepada Peserta yang namanya tercantum. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Lampiran Surat Undangan dan Surat Tugas melalui tautan di bawah ini :
- Undangan : http://www.ditjenmiltun.net/989_sek_kp_00_2_11_2017.pdf
- Surat Tugas : http://www.ditjenmiltun.net/ratgas_138_sek_st_11_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
