Mahkamah Agung RI Mengembangkan Manajemen Anti-Suap

Ketua Kamar Pengawasan YM. Bapak Dr. H. Sunarto, SH.M.Hum, YM. Bapak Dr. Ibrahim, SH. MH., LLM., YM. Ibu Maria Anna Samiyati, SH. MH memberikan materi Consulting Dalam Rangka Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Maluku Utara, tanggal 17-18 November 2017. Ketua Kamar Pengawasan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini sedang mengembangkan menajemen anti-suap dan anti-KKN sebagai upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akan terus menerus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan sebagai strategi melakukan penyadaran dan meningkatkan integritas serta menumbuhkan budaya malu, karena rasa malu merupakan ciri kesempurnaan akhlaq aparatur. Harga diri manusia terletak pada memiliki rasa malu.
Membangun kepercayaan publik sangat penting dilakukan yang diawali dengan merubah budaya kerja (culture set). Diharapkan perubahan budaya kerja tumbuh dari dalam pikiran diri sendiri (mindset), yang berkomitmenmeninggalkan perbuatan tercela dan melakukan perbuatan yang terpuji. Mengubah budaya kerja yang dimulai dari mengubah pikiran dirinya sendiri akan melahirkan etos kerja yang tinggi. Pengawasan yang di dalamnya juga menyampaikan materi pembinaan, dipandu oleh Bapak Aviantara, S.H., M.H. Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendapatkan respon positif dari para peserta, yaitu para Panitera dan Sekretaris di wilayah hukum Maluku Utara. Dalam kesempatan ini Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum juga menyampaikan pentingnya keteladanan atau role model. Pimpinan ideal harus mampu menjadi dan memberikan keteladanan yang baik.
Pimpinan Mahkamah Agung masih menganggap penting melakukan pengawasan dan di dalammya juga melakukan pembinaan secara langsung. Ibu Maria Anna Samiyati mengingatkan, bahwa pengadilan merupakan lembaga pelayanan, maka semua aparat pengadilan harus sadar, bahwa dirinya bekerja untuk melayani dan bukan minta dilayani. Sementara Dr. Ibrahim, S.H., M.H., L.LM menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan upaya sillaturahmi. Sillaturrahmi merupakan upaya menyambung satu kesatuan rasa dari Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama. Semua aparatur wajib saling mengingatkan agar berbuat baik serta senantiasa bersabar. Dalam upaya mendapatkan kualitas sumber daya manusia yang diharapkan, kriterianya harus jelas, antara lain memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, arif dan bijaksana dan mandiri. Sifat-sifat tersebut merupakan watak dan jiwa pembawaan dari lahir. Sifat-sifat tersebut dikelola dengan baik maka akan melahirkan sikap yang mulia dan diharapkan antara lain adil, disiplin, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, rendah hati dan professional.
Ditulis oleh : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Kegiatan FGD Penyusunan Modul dan Kurikulum Bintek Hakim TUN untuk Sengketa Pemilihan Umum

Jakarta, selama 3 (tiga) hari (16-18 November 2017) bertempat di Hotel Oriental Mandarin, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, ID-JK 10310, diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul dan Kurikulum Bimtek Hakim TUN untuk Sengketa Pemilu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diberi kewenangan mengadili sengketa Tata Usaha Negara Pemilu. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu dibentuk majelis khusus yang terdiri atas Hakim Khusus yang merupakan Hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim khusus dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Syarat pengangkatan Hakim Khusus adalah Hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat Hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim Khusus selama menangani sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim Khusus dimaksud harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
Oleh karena itu untuk membekali Hakim Khusus Pemilu yang diberi kepercayaan dan tanggung-jawab mengadili sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, Mahkamah Agung bekerjasama dengan Sustain-EU UNDP akan mengadakan kegiatan bimtek Hakim Khusus sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang rencananya diadakan pada pertengahan bulan Desember 2017 nanti. Kegiatan Focus Group Disucssion ini dimulai pukul 16.30 WIB (Kamis, 16 November 2017) dan sekaligus dibuka oleh, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya beliau memberikan arahan agar modul bimtek sengketa TUN Pemilu mampu menjadi guideliness atau pedoman untuk mengatasi beberapa isu hukum yang krusial seperti potensi titik singgung kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung dalam penyelesaian permasalahan hukum Pemilu. Selain itu, kekhususan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan antisipasi besarnya gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait sengketa penetapan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua PTTUN Makassar, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum dan Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.Hum (Masing-masing Hakim Tinggi Badiklat Kumdil), Hj. Lulik Tri Cahyaningrum (Hakim Tinggi Bawas MARI), Ujang Abdullah, S.H., M.Si (Ketua PTUN Jakarta), Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisal Ditjenmiltun) dan Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjenmiltun). Sedangkan pihak Sustain EU-UNDP diwakili oleh Bpk. Bobby Rahman, Bernadeta Yuni, Tyas Purbasari, Adinda Sekar Prastantri (Enrico).
Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba
Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada seluruh Dirjen dan Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah. Laporan kegiatan tersebut agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/974_sek_ot_01_1_11_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
